-->

Kuasa KSO: Harus Sesuai Progres, Riilnya Pekerjaan Waterfront Pangururan tanpa PT Betesda Mandiri

Sebarkan:


Purnomo selaku Ketua/Kuasa KSO HK-BM yang menandatangani kontrak pekerjaan waterfront saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS/RS)

MEDAN | Giliran Purnomo dihadirkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp13,185 miliar terkait Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022, Jumat (18/9/2026).

Keterangan Purnomo selaku Ketua/Kuasa Kerja Sama Operasional PT Hutama Karya (Persero) dan PT Betesda Mandiri (KSO HK-BM) yang menandatangani kontrak pekerjaan, dibutuhkan atas perkara menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresna Nugraha (berkas terpisah), selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.

Menurutnya, pekerjaan maupun limit waktu dan lainnya harus sesuai dengan progres sebagaimana dalam kontrak.

Saat dicecar tim penasihat hukum (PH) Enda Simakasura Ketaren, Purnomo menerangkan pekerjaan terbagi dua yakni pekerjaan utama dan bukan utama. Sepengetahuannya, pekerjaan utama bisa disubkontrakkan ke perusahaan lain.

Sedangkan mengenai seluruh pekerjaan waterfront telah atau belum selesai dikerjakan, saksi mengaku tidak tahu menahu. “Terakhir saat menyerahkan surat dukungan saat akan ikut tender,” katanya.

Tanpa PT Betesda Mandiri 

Fakta menarik lainnya juga telah terungkap saat pemeriksaan saksi fakta Iqbal, selaku Manager Administrasi Keuangan PT Hutama Karya (Hk), Senin (14/9/2026) lalu.

Ketika diberikan kesempatan hakim ketua Yusafrihardi Girsang, JPU Nurdiono pun mencecarnya. Di atas kertas perjanjian kontrak pekerjaannya ditandatangani terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rekanan, KSO HK-BM, 12 September 2022 lalu dengan nilai kontrak Rp161.589.999.000. Namun riilnya, PT BM sama sekali tidak dilibatkan.


Iqbal, selaku Manager Administrasi Keuangan PT Hutama Karya (HK) saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS/RS)

Di bagian lain saksi menerangkan, uang muka pekerjaan diterima KSO HK-BM tertanggal 30 Oktober 2022 dan digunakan ke pemeriksa.

“Ada berapa rekening di KSO HK-BM?” timpal JPU. “Dua. rekening Komite sebagai penampungan. Satu lagi rekening operasional proyek. Kita lakukan anggaran minta ke Komite kemudian digeser ke rekening operasional,” kata Iqbal.

“Mekanisme pencairan itu seharusnya ikut gak pihak PT BM?” timpal Hakim ketua. Iqbal tampak beberapa saat terdiam. Ia kemudian menimpali, PT HK berulang kali termasuk lewat email menghubungi saksi Sahat Pasaribu untuk mengikuti rapat yang dihadiri Purnomo selaku Ketua/Kuasa KSO HK-BM, namun tidak ada jawaban.

“Keterangan saudara berbeda. Sebab saksi sebelumnya sudah didengarkan keterangannya. Sahat Pasaribu selaku Pimpinan PT Betesda Mandiri (BM) mengatakan, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam pekerjaan Waterfront. Bagaimana riilnya?” cecar Nurdiono dan saksi pun terdiam.

Selanjutnya tim PH Enda Simakasura Ketaren mempertanyakan apakah alasan tidak ikut sertanya PT BM dikarenakan ada indikasi rugi di pekerjaan Waterfront, saksi pun memimpali, tidak tahu.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, saat pembayaran sampai Monthly Certificate / Measurement Certificate (MC) 16 sebagaimana Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSK) terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku PPK seharusnya dilakukan pemotongan berupa denda atas keterlambatan pekerjaan. “Tidak diminta PPK,” katanya.

Penyimpangan

Dalam dakwaan disebutkan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,185 miliar dari pagu Rp161,59 miliar.

Terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dan Edwyn Tresna selaku Konsultan Pengawas didiga kuat tidak menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan sebagaimana mestinya. Akibatnya, menurut JPU, terjadi penyimpangan antara pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi pekerjaan sebenarnya. 

Dokumen/gambar rencana pekerjaan disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal tersebut menjadi salah satu dasar jaksa mendalilkan adanya penyimpangan pekerjaan.

Terjadi sejumlah perubahan kontrak (addendum). Dakwaan mencatat beberapa perubahan terhadap kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk Addendum I sampai VII. Dasar teknis dan pelaksanaan perubahan tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan JPU.

Pembayaran pekerjaan dipersoalkan. JPU menguraikan pembayaran uang muka sekitar Rp24,238 miliar serta pembayaran melalui MC 1 sampai MC 13, yang menurut dakwaan, tidak seluruhnya mencerminkan kondisi pekerjaan sebenarnya. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini