-->

Korban Warga Deli Serdang, Polsek Siantar Marihat Ungkap Pencurian Empat Unit Handphone

Sebarkan:

Foto: Tersangka J, Diduga Pencuri 4 Unit Handphone Milik Pekerja Bangunan (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pencurian empat unit handphone android berbagai merk yang terjadi di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Selasa subuh (22/9/2026) diketahui sekira pukul.04.00 WIB.

Dari pengungkapan ini tim opsnal mengamankan seorang pria diduga pelaku, J, 30, warga Jalan Palangkaraya, Gang Ikhlas, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM melalui Kapolsek Sianțar Marihat AKP David Eka Putra SH, Selasa (29/9/2026) siang memaparkan, handphone yang dicuri milik para korban, inisial SH, 30, E, 49, T, 52, dan BP, 35, semua buruh bangunan, warga Kabupaten Deli Serdang.

"Pencurian diketahui subuh sekira pukul 04.00 WIB saat para korban dan saksi bangun menyadari empat unit handphone yang sebelumnya berada di dekat masing-masing telah hilang," sebut Kapolsek AKP David Eka Putra.

Dipaparkan Kapolsek, pelaku beraksi dengan modus memanjat pagar besi lalu melompat masuk dan membuka pintu ruang tidur para buruh bangunan yang tidak terkunci. Setelah menjarah 4 handphone, pelaku kabur dari lokasi.

Atas kehilangan handphone, para korban mendatangi Mapolsek Siantar Marihat untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum.

Menindaklanjut LP, Kapolsek Siantar Marihat mengerahkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH untuk menyelidik guna melacak keberadaan pelaku.


Selalu Bikin Onar di Keluarga, Ibu Kandung J Melapor ke Polsek Siantar Marihat, Ini Awal Pengungkapan


Di sisi lain. Komitmen melayani masyarakat, Kamis (24/9/2026) sekira pukul 13.00 WIB, piket fungsi Polsek Siantar Marihat menerima  laporan seorang ibu, inisial N, warga Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar yang mengeluh dan resah atas perilaku salah satu anaknya inisial J yang selalu membuat onar.

Menindaklanjut laporan N, Unit Reskrim dipimpin Ipda Juhandya Malau bertindak cepat meluncur ke rumah N. Di sini tim  mengamankan dan membawa J ke Polsek Siantar Marihat untuk diperiksa. Hasil penyidikan, pelapor N ternyata ibu kandung J, diduga pencuri handphone para buruh bangunan.

Saat diamankan, dari J petugas mengamankan dua unit handphone android diduga kuat milik para korban. Melihat ini, Kanit Reskrim Ipda Juhandya menginterogasi J secara melekat.

Dengat siasat padu penyidikan, pelaku J mengaku dua unit handphone yang dipegangnya adalah hasil curian di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, yang dilakukannya, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Berdasar pengakuan J, Kanit Reskrim bersama tim opsnal membawa J ke TKP pencurian untuk menemui korban guna konfrotasi memastikan kepemilikan barang bukti. Dipastikan benar, pelaku J dan para korban diboyong ke Mapolsek Siantar Marihat untuk penyidikan lanjut dan proses hukum.

Dugaan pencurian handphone ini terungkap, pelaku J mengaku mencuri handphone para korban, "Tersangka sudah ditahan guna penyidikan dan proses hukum dengan menjerat melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) butir e dan f dari KUHPidana," sebut Kapolsek Siantar Marihat (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini