Kondisi rehabilitasi di SDN 056641 paluh sipat Desa teluk Meku Kecamatan Babalan Langkat yang telah dipakai belajar mengajar meski masih terbengkalai(Poto:mol/mp)
LANGKAT | Ketua Forum aliansi Masyarakat Bersatu (FANBERS) teluk Aru, Libertus Sijabat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Kepala SDN 056641 paluh sipat Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (4/9/2026).
Besaran dana revitalisasi yang sangat fantastis di SDN palih sipat harusnya menghasilkan rehabilitasi ruang kelas belajar serta toilet yang sangat baik, namun hasil rehabilitasi yang telah dilakukan berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Dan jika memang rehabilitasi ruang kelas belajar tersebut terbengkalai dan belum rampung meski dana sudah terpakai sebanyak 70 persen dari jumlah pagu, maka dapat dipastikan bahwa kepala sekolah tersebut gagal mengkelola dana revitalisasi, ucap Libertus Sijabat.
Dana revitalisasi yang telah diterima kepala SDN 056641 paluh sipat sebesar 890.578.677 rupiah, dan yang telah terealisasi dicairkan sebesar 70 persen dari jumlah besaran pagu, berarti 623.405.937 rupiah.
Dana revitalisasi hampir 900 juta rupiah tersebut harus nya dapat membangun Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 5 ruang kelas lengkap dengan Mobilair nta, ucap Libertus Sijabat.
Dalam hal ini kata Libertus Sijabat, untuk mempermudah APH melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah disinyalir telah gagal mengkelola dengan baik dana revitalisasi tersebut, haruslah melibatkan tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melakukan penghitungan material yang terpakai serta jenis dan ukuran material tersebut.
Dan jika terdapat manipulasi ukuran material dan jumlah volume material yang dilakukan oleh kepala sekolah beserta tim nya maka harus dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, sebab dana yang dikelola untuk rehabilitasi sekolah tersebut adalah uang pajak rakyat.
"Kami menduga bahwa 80 persen rehabilitasi SDN dibteluk Aru adalah diborongkan kepada rekanan atau kontraktor, dan hal ini telah mengkangkangi peraturan kementerian yang menyebut bahwa dana revitalisasi dikelola secara swakelola oleh kepala sekolah" jelas Libertus Sijabat.
Kami menduga bahwa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh kepala sekolah hanyalah formalitas belaka.
Dalam hal ini harusnya APH tidak lagi menunggu lama untuk bertindak, dan jangan menunggu sampai seluruhnya hancur lebur karena dikelola secara tidak benar sebagaimana yang tertuang di juknis revitalisasi.
Ketua Fanbers Teluk Aru, Libertus Sijabat meminta agar APH secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala sekolah SDN 056641 Paluh sipat, terang nya.(mp/mp)


