
Kejari Toba lakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari Toba, Rabu (9/9/2026). (Mol/hms)
TOBA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Toba, Rabu (9/9/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tindak lanjut Kejari Toba dalam menyelesaikan penanganan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Toba Muslih SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan untuk memastikan barang bukti diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara yang telah selesai dalam proses peradilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muslih dalam sambutannya.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki tugas sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026.
Dari total 50 perkara, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Rinciannya, 19 perkara telah melalui tingkat kasasi, enam perkara tingkat banding, dan delapan perkara merupakan perkara tingkat pertama.
Sementara itu, sembilan perkara lainnya masuk kategori tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibun/TPUL). Rinciannya terdiri atas dua perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, dua perkara perjudian dan satu perkara lainnya.
Adapun delapan perkara lainnya merupakan tindak pidana orang dan harta benda (Orhada).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat bersih 99,1 gram, ganja dengan berat bersih 787,98 gram serta 80 butir ekstasi.
Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam dan pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kejari Toba menyatakan pemusnahan dilakukan secara transparan sebagai upaya memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan serta seluruh proses penanganannya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (os/os)
