![]() |
| Teks Foto : Kuasa hukum korban Simson Simarmata, S.H. didampingi Ibu korban Sormia br Tohang dan keluarga saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan seusai sidang. ( mol/istimewa/Jl) |
SEIRAMPAH | Pengadilan Negeri (PN) Seirampah Kelas II, Kabupaten Serdangbedagai, menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap korban Dedi Samosir, Kamis (3/9/2026).
Dalam persidangan itu majelis hakim menghadirkan beberapa orang saksi memberikan keterangan serta dua orang terdakwa terkait peristiwa terjadinya aksi pembunuhan tersebut.
Tidak hanya itu, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Simson Simarmata, S.H. ikut turut hadir di Pengadilant Negeri (PN) Seirampah menyaksikan jalannya persidangan.
Usai persidangan, ibu korban Sormia br Tohang, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Seirampah agar memberikan hukuman yang seberat-seberat terhadap dua orang pelaku pembunuhan tersebut.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan beberapa orang saksi saat dipersidangan itu tidak benar karena korban dituduh mencuri. Anakku itu bukan pencuri, dia itu dibunuh," akunya.
"Semua penjelasan beberapa orang saksi dalam persidangan tadi itu bohong semua. Oleh karena itu saya berharap agar majelis hakim memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," harapnya.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum korban, Simson Simarmata SH, mengatakan kasus pembunuhan yang dialami korban Dedi Samosir terjadi di perkebunan sawit, Bandar Khalipah, Kota Tebingtinggi, karena dituduh melakukan aksi pencurian pada beberapa waktu lalu.
"Dalam peristiwa itu aparat kepolisian Polres Tebing tinggi dapat menangkap dua orang pelaku berinisial RH dan JWT," katanya seraya membantah bahwa korban tidak ada melakukan aksi pencurian tetapi murni dibunuh kedua pelaku.
"Korban saat itu mengecek lahan sawit miliknya lalu dituduh mencuri hingga terjadi peristiwa pembunuhan," ujar orang tua korban sembari meminta majelis hakim PN Seirampah untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban serta menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap kedua pelaku tersebut.
Ia menerangkan, beberapa orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Dedi Samosir itu bahwa keterangan atau kesaksian yang disampaikan dihadapan majelis hakim tidak benar.
"Sementara Kadus Silaban, Kecamatan Bandar Khalipah, Parulian, saat saya hubungi tidak ada menerima laporan bahwa korban ada melakukan aksi pencurian maupun meresahkan masyarakat. Sehingga peristiwa yang dialami kliensaya itu murni pembunuhan dan pengadilan harus menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap kedua pelaku sesuai dengan perbuatannya terhadap korban (Dedi Samosir)," pungkasnya. ( Jasa/Jl)

