![]() |
| Foto: Tersangka Pencuri Aluminium di Stadion Sangnaualuh Pematangsiantar (mol/humas) |
Kedua pelaku inisial GGS, 43, warga Jalan Serumpun, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan KH, 44, warga Jalan Stadion, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres siantar AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Senin malam (28/9/2026) mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berdasar Laporan Polisi (LP) dari pelapor, Hamzah Fanshuri Damanik, PNS.
Pelapor dihubungi pekerja bangunan yang mengabarkan selembar aluminium ukuran 3x3 meter di pintu masuk Stadion Sangnaualuh hilang, Minggu sore (20/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Sesuai keterangan saksi (pekerja) para pelaku beraksi dengan modus memanjat dinding lalu menggunakan alat sejenis parang untuk mencongkel aluminium. Berhasil membuka, lembaran aluminium dilipat lalu dibawa kabur mengendarai satu unit sepeda motor Jupiter Z hitam tanpa plat nomor polisi.
"Pekerja sempat mengambil foto aksi pencurian lalu mengirimkan ke pelapor," sebut Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar.
Hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jahtanras berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku saat berada di sebuah kedai tuak di seputaran StadionSangnaualuh.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatanya mengambil selembar aluminium bersama temannya dan telah menjualnya kepada tukang botot yang di sekitaran Parluasan Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Atas pengakuan, kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepedamotor Jupiter Z hitam dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dipersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," ujar AKP Sandi Riz Akbar (bay/bay)

