![]() |
| Teks Foto : Kombes Pol Andi Arisandi Direktur Narkoba Polda Sumut didampingi Kasubdit ll AKBP Hendro Wibowo saat memberikan keterangan Pers di Ruang aula Ditnarkoba Poldasu (2/9/2026).( mol/Jl) |
MEDAN | Tim Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Sumut menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika di Jalan Setia Jadi, Pasar 5, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari lokasi penggerebekan itu personel Ditnarkoba Polda Sumut dibawah pimpinan Kombes Pol Andy Arisandi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PD bersama barang bukti sejumlah paket narkoba siap edar.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, dalam jumpa Pers nya mengatakan awalnya personel menerima laporan pada 24 Agustus 2026 lalu tentang adanya rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
"Berdasarkan laporkan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial PD saat mengendarai sepeda motor," katanya Selasa (1/9/2026).
Andy mengungkapkan, personel setelah menangkap pelaku PD, kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku dan mendapati barang bukti narkoba.
"Untuk barang bukti yang disita dari rumah pelaku itu diantaranya pil ekstasi sebanyak 3.959 butir, vape getar 223 bungkus, ketamine sebanyak 773 gram," ungkapnya bahwa seluruh barang bukti narkoba yang disita itu rencana akan beredar di Kota Medan.
Lebih lanjut, ia menerangkan pelaku kepada penyidik mengakui mendapatkan barang bukti narkoba dari seseorang yang dikenalnya (lidik) lalu diperintahkan menyimpan narkoba di rumahnya.
Untuk menjaga barang di gudang Pelaku sendiri di upah dengan jumlah Rp.3000.000/Bulan.namun dalam setiap pengantaran atau transaksi barang ia menerima upah sebesar Rp.500.000.
"Pelaku mengakui perbuatannya itu sudah beberapa kali dilakukannya menyimpan narkoba. Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum," pungkasnya.(Jasa/Jl )

