![]() |
| Momen guru SDN Tebingtinggi memberi penjelasan kepada wartawan. (mol/REM). |
TEBINGTINGGI | Pencopotan lima Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Tebingtinggi di tengah berjalannya Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 senilai Rp2,44 Miliar dari APBN, mendadak jadi sorotan publik dan menuai simpati, Senin (21/9/2026).
Pasalnya, pencopotan tersebut diduga kuat bukan karena kinerja, melainkan karena para kepsek berani menolak arahan penggunaan vendor titipan yang diduga telah diarahkan oleh oknum tertentu. Sikap penolakan itu justru adalah bentuk ketaatan pada peraturan pemerintah pusat.
Lima kepala sekolah yang dicopot tersebut adalah: Elisa Lubis, S.Pd (SDN 163094)-Anggaran Rp460 juta, Tety Suryani, S.Pd (SDN 163095)- Anggaran Rp531 juta, Novi Rambe, S.Pd, M.Pd (SDN 163087)-Anggaran Rp597 juta, Riski Kurniawan, S.Pd (SDN 163084)- Anggaran Rp540 juta dan Reni, S.Pd (SDN 166321)- Anggaran Rp311 juta.
Guru Taat Juknis, Bukan Membangkang
Keberanian para kepsek ini patut diapresiasi dan didukung penuh. Penolakan mereka memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
Elisa Lubis menjelaskan, ia sengaja menolak arahan tersebut karena berpegang pada petunjuk teknis.
"Waktu itu saya dipanggil, saya diarahkan ke salah satu vendor, namun saya menolak karena mengikuti aturan yang tertulis bahwa dana revitalisasi ini dilaksanakan dengan mekanisme swakelola," ungkap Elisa, Sabtu (19/9/2026).
Pernyataan Elisa sejalan dengan aturan resmi pemerintah
Sementara, Novi Rambe bahkan mengungkapkan adanya intimidasi. Ia sempat diminta untuk "loyal kepada pimpinan" dan diancam dipertanyakan posisinya jika tidak menuruti arahan vendor titipan.
"Saya disuruh loyal ke pimpinan dan ditanya masih mau jadi Kepsek lagi atau tidak," kata Novi.
Tety Suryani juga mempertanyakan nasib proyek di sekolahnya yang padahal sudah berjalan 70 persen, terutama soal pertanggungjawaban anggarannya jika kepemimpinan berganti di tengah jalan.
Sikap kelima kepsek ini 100 persen benar dan sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Juknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dari Kemendikdasmen.
Secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan Revitalisasi APBN wajib dilaksanakan dengan mekanisme Swakelola Tipe I yaitu dilaksanakan oleh sekolah atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) itu sendiri, BUKAN diserahkan kepada vendor atau kontraktor pihak ketiga.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 18-21.
Menegaskan Swakelola dilarang di-vendor-kan. Jika dipaksakan menyerahkan pekerjaan swakelola kepada vendor yang ditunjuk, maka itu adalah pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan.
3. Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Mengatur bahwa P2SP memiliki kewenangan penuh untuk membeli material dan menggunakan tukang secara mandiri untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas, bukan titipan.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik & UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti ada pengarahan vendor untuk keuntungan tertentu, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Dengan kata lain, para kepsek ini sedang menyelamatkan uang negara Rp2,44 Miliar agar tidak melenceng dari aturan.
Publik Mendukung, Pemko Tebingtinggi Diminta Transparan
Atas keberanian ini, publik dan pegiat pendidikan mendukung penuh langkah kelima guru tersebut. Mereka bukanlah pembangkang, melainkan penjaga integritas di garda terdepan pendidikan.
Jika pencopotan ini murni karena alasan kinerja atau administrasi, maka Pemko Tebingtinggi dan Dinas Pendidikan diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dengan bukti-bukti yang sah.
Namun jika benar pencopotan terjadi karena penolakan vendor, maka timbul pertanyaan besar: Siapa yang mengarahkan dan apa tujuannya? Hal ini wajib diusut oleh Inspektorat, Ombudsman, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Tidak terima dengan keputusan tersebut, kelima kepala sekolah menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Langkah ini didukung penuh sebagai upaya mencari keadilan dan menjaga marwah guru yang taat aturan.
Guru yang taat aturan harus dilindungi, bukan dicopot.
Saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi M Deny Saragih tidak bersedia menjawab telepon dan pesan singkat melalui WA. (Tim/REM).

