![]() |
| STPL korban pengeroyokan Amiruddin Nasution. (mol/dok). |
MEDAN | Seorang nelayan, Amiruddin Nasution, 43, warga Jalan Perunggu, Gang Amal, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli melaporkan kasus pengeroyokan yang menimpanya ke Polsek Medan Labuhan, Rabu (26/8/2028).
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi di Jl. Veteran Pasar IX Dusun VI-A Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 184/ II/ 2026 /SPKT Unitreskrim /POLSEK MEDAN LABUHAN /POLRES PELABUHAN BELAWAN /POLDA SU yang diterima 25 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, pengeroyokan terjadi berawal saat korban dihubungi rekannya karena ada yang menghentikan pekerjaan.
Sesampainya di lokasi, korban melihat sekelompok orang. Tiba-tiba terlapor yakni Jorek Ketaren bersama temannya marah-marah lalu mengeroyok korban.
Akibat kejadian tersebut pelapor terjatuh dan mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kanan, rahang, terasa sakit di punggung, sakit di dada dan terasa sakit di paha kaki kanan, demikian tertulis dalam uraian singkat kejadian di LP tersebut.
Selanjutnya korban meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pasal yang Disangkakan
Dalam LP, peristiwa tersebut disangkakan Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada pasal tersebut dinyatakan, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang, barang atau binatang secara bersama-sama di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu, polisi juga dapat menerapkan Pasal 170 KUHP jika unsur pengeroyokan yang menyebabkan luka terpenuhi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi membenarkan adanya laporan korban dan pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.
"Berdasarkan keterangan saksi terlapor berinisial JK telah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Disinggung tentang perkembangan berkas laporan korban, Nodi mengaku sudah hampir selesai dan secepatnya dikirim ke jaksa untuk selanjutnya disidangkan.
"Perkara ini sudah hampir satu tahun dan para pihak telah diberi ruang untuk mencari solusi secara kekeluargaan. Namun tetap buntu," pungkasnya. (RE Maha/REM).

