![]() |
| Terduga pelaku MR, Sabtu (29/8/2026).(mol/dok.humas) |
Terduga pelaku MR dalam pelarian selama empat bulan berhasil dibekuk di Dusun II Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam keterangannya kepada metro-online.co Kasi Humas Polres Serdangbedagai, AKP Bringin Jaya, menyampaikan
penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus pencurian yang terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Lanjutnya, kasus ini bermula ketika mobil milik Muchtar Lupti, 49, dibawa saksi Samsul Ahyar Nasution ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki pada 1 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
MR yang saat itu berstatus sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan. Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan bengkel.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.50 WIB, Kusnadi pergi ke SPBU dan meninggalkan kunci mobil di dalam laci kendaraan. Saat itu, MR disebut sedang tidur di dalam mobil.
Namun, ketika Kusnadi kembali sekitar pukul 22.15 WIB, mobil dan MR telah menghilang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu.
Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan, Tim URC yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH, akhirnya menemukan keberadaan MR.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menjual mobil hasil curian tersebut kepada pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta.
"Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban," jelas Bringin Jaya, Sabtu (29/8/2026).
Tim URC kini memburu R yang diduga sebagai penadah sekaligus berupaya menemukan kembali mobil Isuzu tersebut.
"MR telah dibawa ke Mako Polres Serdangbedagai untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup AKP Brigin Jaya. (HR/HR).

