-->

Setelah Viral, Pagar Jembatan Jalan Tol Belmera Seruwe Diperbaiki

Sebarkan:

Pekerja memperbaiki pagar jembatan Jalan Tol Belmera di Kawasan Seruwe, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. (mol/dok). 

MEDAN
|Setelah sempat viral dan lama dibiarkan, pagar jembatan Jalan Tol Belmera di Kawasan Seruwe, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan akhirnya diperbaiki, Rabu (19/8/2026). 

Perbaikan dilakukan PT Jasa Marga sejak pagi dengan menurunkan pekerja, alat berat dan mesin las.

Kerusakan pagar ini pertama kali terungkap, Selasa (4/8/2026). Besi pagar jembatan hilang diduga dicuri dan dijual ke pengepul "rayap besi".

Kepling 1 Sei Mati, Said mengaku sudah berulang kali melapor dan warga sekitar A. Sitorus juga mengingatkan bahaya.

"Kalau dibiarkan bisa membahayakan orang, terutama anak-anak. Anak bisa jatuh ke jalan tol," kata A Sitorus.

Melanggar UU dan Ancam Keselamatan

Perusakan dan pencurian fasilitas jalan tol bukan perkara sepele. Perbutan ini melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63: Setiap orang dilarang merusak, mencuri atau mengambil bagian perlengkapan jalan. Ancaman pidana penjara max 18 bulan dan/atau denda Rp1,5 Miliar.

Kemudian, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 274 mengatakan merusak fasilitas jalan umum bisa dipidana.

Bahkan, Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum telah melarang merusak fasilitas umum.

Selain pidana, pelaku juga bisa dikenai ganti rugi perdata karena membahayakan pengguna jalan tol.

Apresiasi dan Minta Patroli Diperketat

Kepling Said mengapresiasi langkah cepat Jasa Marga hari ini.

"Alhamdulillah sudah diperbaiki. Semoga tidak ada lagi orang yang berani mengganggu pagar itu demi keselamatan masyarakat," ujarnya.

Warga berharap PT Jasa Marga, Polda Sumut, dan Satpol PP memperketat patroli di titik rawan. Pengepul besi bekas juga diminta tidak menampung hasil curian.

"Kami minta pelaku ditangkap dan patroli diperketat. Jangan hanya diperbaiki lalu dicuri lagi. Harus ada efek jera," tegas warga. (RE Maha/REM).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini