![]() |
| Wakil Bupati Paluta H Basri Harahap saat diabadikan bersama Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Saparuddin Ritonga dan Jajaran serta Narapidana yang menerima remisi umum.(Imipas/mol) |
Adapun rangkaian upacara yang dipimpin langsung H Basri Harahap, mulai dari pembacaan teks proklamasi, pengibaran bendera merah putih diiringi lagu Indonesia raya, hening cipta, pembacaan teks pancasila dan teks UUD tahun 1945 serta pengumuman remisi umum 17 Agustus tahun 2026.
![]() |
| Wakil Bupati Paluta H Basri Harahap saat menyerahkan SK Remisi Umum kepada Narapidana Lapas Kelas III Gunungtua |
Selanjutnya, Wakil Bupati H Basri Harahap didampingi Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Saparuddin Ritonga serta diikuti unsur Forkopimda secara simbolis menyerahkan pemberian remisi umum kepada 87 Narapidana sesuai SK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemen Imipas RI) nomor: PAS-1458.PK.05.03 tahun 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kepala Lapas Kelas III Gunungtua Saparuddin Ritonga, 87 Narapidana yang menerima remisi umum tersebut yakni, 33 orang Napi mendapat remisi 1 bulan, 16 orang Napi mendapat remisi 2 bulan, 27 orang Napi mendapat remisi 3 bulan, 9 orang Napi mendapat remisi 4 bulan dan 2 orang Napi mendapat remisi 5 bulan.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakapolres Paluta Kompol Dahrul Harahap SH, Kejaksaan Negeri Paluta, Danramil 05 Padangbolak, pimpinan OPD/SKPD, jajaran pejabat utama dan pegawai Lapas Kelas III Gunungtua .(gnp/red).


