![]() |
| Sebanyak 11 unit bangunan rumah toko (Ruko) berdiri di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir (Tajir), Kecamatan Medan Deli dibangun tanpa izin. (mol/dok). |
MEDAN | Bangun dulu, urus izin belakangan akibatnya sebanyak 11 unit bangunan rumah toko (Ruko) berdiri di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir (Tajir), Kecamatan Medan Deli.
Akibatnya, semua ruko itu terancam ditertibkan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Medan.
Lebih parah, bangunan itu diduga menutup dan memakai bahu reling jalan Aluminium Raya yang merupakan fasilitas umum.
Status Tanah Bermasalah
Berdasarkan penelusuran, 11 ruko tersebut berdiri di atas tanah milik almarhumah Asnah dan empat saudara kandungnya yang meninggal tahun 2022 dan meninggalkan empat orang anak perempuan sebagai ahli waris.
Sedangkan pembangunan 11 Ruko itu dilakukan oleh Perumahan Permata Yos Poin dengan skema sistem bangun bagi dengan pemilik tanah.
Namun dalam prosesnya, muncul sengketa dengan ahli waris lain yang mengakibatkan proses perizinan pun terhenti.
Sudah Disurati, Pembangunan Dihentikan
Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Dedi Anggara mengaku pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pengelola.
"Kita sudah surati. Saat ini pekerjaan pembangunan perumahan Permata Yos Poin sudah berhenti. Kita terus pantau dan menurut Kepling, izinnya masih diurus," ujar Dedi, Selasa (18/8/2026).
Selain itu, Dedi juga mengaku sudah memanggil pihak pengembang untuk mediasi terkait sengketa tanah. Namun pihak perumahan tidak datang.
"Jadi sampai sekarang statusnya masih bermasalah," tegasnya.
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung disebutkan setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG terlebih dahulu sebelum membangun.
Selain itu, memakai bahu jalan/reling jalan untuk bangunan juga melanggar ketentuan tata ruang dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
Warga meminta DPMPTSP Kota Medan selaku OPD penerbit PBG harus bertindak tegas dan tidak boleh bertoleransi bagi bangunan yang berdiri tanpa izin.
DPMPTSP dan Satpol PP Kota Medan segera bertindak. Jangan sampai 11 ruko tanpa izin itu keburu diperjualbelikan dan merugikan pembeli nantinya.
"Kami minta ditindak tegas. Ini menyangkut keselamatan, tata ruang, dan legalitas. Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk di Medan Deli," kata salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Perumahan Permata Yos Poin belum memberikan klarifikasi. (RE Maha/REM).

