![]() |
| Dua pria pemilik sabu yang ditangkap di Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Minggu (9/8/2026) dini hari. (Mol/Humas Polres TT) |
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi," ujar Jimmy, Kamis (27/8/2026).
Kemudian, pada sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial KB, 28 dan AS, 28 di belakang sebuah rumah di Jalan Gelatik.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat 2,42 gram.
Selain itu, petugas juga menyita pipet berbentuk skop, kotak plastik yang dilapisi lakban, handphone serta uang tunai.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jimmy menegaskan setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," katanya. (Sdy/Sdy)

