-->

Polres Pematangsiantar Tangkap Kurir Sabu, Ekstasi dan Etomidate, Pelaku Warga Simalungun

Sebarkan:

Foto: Tersangka SWG dan Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi dan etomidate di tepi Jalan lintas Pematangsiantar - Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Dari pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir, SWG, 30, warga Dusun III Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Jumat (28/8/2026) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar.

Menindaklanjut informasi, Satres Narkoba mengerahkan tim opsnal ke lokasi yang disebut warga untuk menyelidik dan mengintai target. Pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan, Rabu (29/8/2036) sekura pukul 18.30 WIB.

Penggeledahan awal. Tim menemukan satu unit handphone android warna gold, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam serta vape beserta cartridge diduga berisi narkotika jenis etomidate.

Pengembangan. Didampingi perangkat kelurahan setempat petugas menggeledah sebuah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Kamis dini hari (20/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Di rumah yang disebut SWG ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus diduga narkotika jenis etomidate, 53 butir narkotika jenis ekstasi, 5 butir ekstasi ungu berat brutto 3,11 gram, serbuk diduga narkotika jenis ekstasi berat brutto 10,45 gram dan 16,72 gram serta serbuk putih diduga sabu-sabu berat brutto 2,55 gram.

Tidak hanya itu. Petugas juga menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih diduga bahan baku pembuatan ekstasi berat brutto 128,82 gram, satu plastik klip berisi pecahan diduga narkotika jenis ekstasi berat brutto 3,72 gram, satu botol ketamine cair serta 53 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, turut diamankan berbagai barang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan pembuatan pil, di antaranya plastik klip kosong, kotak sepatu, dompet, enam buah sendok plastik, toples diduga berisi alat cetak pil ekstasi, blender, alat pres, dua unit brankas, timbangan digital dan kalkulator.

Dalam penyidikan, SWG mengaku narkotika yang ditemukan diduga milik seseorang berinisial A, "Personel kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap keberadaan A serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ungkap AKP Irwanta.

AKP Irwanta Sembiring menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

Saat ini, SWG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lanjut guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini