-->

Polres Pelabuhan Belawan Tidak Kasi Kendor, Dua Begal KIM V Dirungkus, Satu DPO Diburu

Sebarkan:

Petugas medis merawat kaki tersangka begal karena ditembak saat akan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. (mol/dok).
MEDAN | Aksi dua begal di Jalan Pembatasan KIM V berakhir tragis bagi pelakunya. 

Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan hanya dalam waktu dua hari. Satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran.

Kedua tersangka yang diamankan yaitu DS, 22, dan YKP, 20). Penangkapan dilakukan Minggu dini hari (16/8/2026) di dua lokasi berbeda yakni Jalan Suasa Raya Mabar Hilir dan Gang Flamboyan Pasar IV Mabar Hilir.

Korban Ditusuk

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH, MH membeberkan, aksi terjadi Jumat (15/8/2026) pukul 06.30 WIB. Korban Bayu Pratama dibegal tiga orang saat melintas di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis.

"Modusnya kejam. Kunci motor korban dicabut, korban dijatuhkan. Saat melawan, pelaku langsung menusuk paha kiri korban pakai pisau. Motor, HP, dan dompet dibawa kabur," tegas AKP Agus, Senin (17/8/2026).

Tak butuh lama. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik langsung gerak cepat.

Melawan Ditembak

Saat pengembangan, tersangka DS mencoba kabur dan melawan.

"Tembakan peringatan diabaikan. Petugas terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP untuk melumpuhkan," ungkap AKP Agus.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi bersama satu pelaku DPO berinisial D. Buruan masih berlangsung.

"Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi begal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Yang DPO akan kami kejar sampai dapat," tegasnya.

Begal Diburu.

Pengungkapan ini bukan yang pertama. Polres Pelabuhan Belawan konsisten menindak tegas kejahatan jalanan.

Sepanjang Januari - Agustus 2026, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengungkap puluhan kasus curas dan begal serta personel disiagakan di titik rawan seperti KIM, Mabar dan akses pelabuhan pada jam rawan.

"Keamanan masyarakat adalah harga mati. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan. Laporkan segera, kami tindak dalam 1x24 jam," katanya.

Saat ini DS dan YKP mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan pakai HP saat berkendara dan segera lapor jika melihat orang mencurigakan," pungkas AKP Agus. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini