-->

Pengakuan Tunggal Aliran Dana dari Baron Terpatahkan, Ahli Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Dipidana

Sebarkan:

Dr Andi Hakim Lubis (kiri) dan Dr Khomaini. (mol/robs)

MEDAN | Dua ahli hukum pidana dihadirkan sekaligus oleh tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan rekanan Budi Pranoto Seputra, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa, Rabu (20/8/2026) sore di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Yakni ahli dari Universitas Medan Area (UMA) Dr Andi Hakim Lubis dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).

Menurut Khomaini, pada hukum acara pidana (KUHAP) baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, satu saksi bukan saksi. Bukan alat bukti petunjuk. Minimal dua saksi. 

Penegasan itu diungkapkannya ketika menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, selaku tim PH terdakwa mantan kadis. 

Sebab dalam persidangan beberapa pekan lalu, hanya saksi Bahrun Walidin alias Baron selaku broker Pengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 di Disdik Kabupaten Langkat menerangkan ada menyerahkan sejumlah uang ke orang lain, termasuk di Disdik Kabupaten Langkat. 

“(Di KUHAP) Sekarang (keterangan satu saksi) bukan lagi alat bukti petunjuk Yang Mulia,” tegasnya. “Tidak dimasukkan dalam alat bukti lain? Catat itu,” timpal hakim ketua sembari melirik panitera pengganti.

Keuangan Negara

Di bagian lain Jonson Sibarani menanyakan indikasi kelirunya auditor akuntan publik dari penuntut umum dalam menghitung dugaan kerugian keuangan negaranya. 

Sebab harga smartboard per unit sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar Rp158 juta termasuk PPN 11 persen. Namun di persidangan menyebutkan harga jual per unit Rp165.755.405 belum termasuk PPN 11 persen. Penghitungan dimaksud juga persis sama di perkara smartboard di daerah lain.

Menurut pendapat Khomaini, dalam konteks tindak pidana, hakim tidak terikat secara mutlak terhadap apapun alat bukti yang disajikan penuntut umum maupun PH terdakwa. Karena sejatinya hakim bebas melihat alat bukti.

Disebutkan, satu-satunya lembaga negara yang menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.

Kerugian keuangan negara yang dihitung adalah actual loss bukan potensial loss. Ada estimasi. Meskipun BPK adalah satu-satunya lembaga yang mendeklair kerugian keuangan negara. Namun hakim juga bisa tidak meyakini perhitungan keuangan negara tersebut.

Dalam konteks pembuktian tindak pidana hal itu selaras juga dengan adagium hukum, ‘Fiat justitia ruat caelum’ atau ‘Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh’. Alat bukti berbicara bukan secara kuantitas, namun kualitas. Maka hanya majelis hakim yang bisa menentukan apakah alat bukti memiliki kualitas atau tidak.

“Bagaimana mungkin kita menafsirkan terhadap ilmu yang nyata? Yang statistik? Statis. Tidak berubah,” sambung ahli hukum pidana lainnya, Andi Hakim Lubis 

Hakim Tidak Boleh 

Dalam Pasal 244 KUHAP Baru khususnya di Pasal 183, majelis hakim tidak boleh menghukum orang bersalah bila hanya mengandalkan dua alat bukti berbeda. “Tapi harus disertai dengan keyakinan. Dua alat bukti tanpa keyakinan, orang tidak boleh dihukum bersalah. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak boleh menghukum orang bersalah,” tegas Khomaini. 

“Konsekuensi hukumnya,” timpal Itoloni Gulo selaku PH terdakwa Budi Pranoto Seputra. Khomaini berpendapat, ketika ada segelintir cacat formil, maka mengakibatkan kesempurnaan cacat materiil secara menyeluruh. Padahal mengakibatkan hak asasi seseorang dirampas karena didudukkan di ‘kursi pesakitan’.

Dalam konsteks tersebut Andi Hakim Lubis menyebut berpendapat lain. Menurutnya, ketika bukti itu cacat dan tidak autentik maka bukti itu harus dikesampingkan. Ketika bukti itu dikesampingkan, maka unsur kerugian keuangan tidak terbukti.

“Kemudian untuk memidanakan seseorang tidak terlepas dari terpenuhinya unsur delik, terbuktinya unsur melawan hukum dan terbuktinya unsur kesalahan. Bila salah satu unsur tidak terbukti maka dakwaan tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Tak Semua Dipidana

Ahli menambahkan, autentikasi dari alat bukti itu yang menilai adalah majelis hakim yang mengadili. Bukti yang tidak autentik, itu dikesampingkan. Tidak memiliki kekuatan pembuktian. Persoalan menguji apakah itu bukti autentik atau tidak, maka itu bukan rezimnya ahli pidana. Tapi rezimnya ahli kerugian keuangan negara.

Namun dalam tataran metrologi pembuktian pidana, sambungnya, bukti yang tidak autentik itu haruslah dikesampingkan kalau tidak memiliki kekuatan pembuktian. “Kalau itu dulu namanya bukti yang diperoleh dengan cara-cara melawan hukum, maka itu bukti yang harus diignore. Harus dikesampingkan,” tegas Andi Hakim Lubis. 

Perkembangan hukum pidana dan pembuktian itu diadopsi pada Pasal 235 KUHAP baru. “Autentifikasi itu diatur dalam pasal 235 ayat (4) dan ayat (5). Maka kembali, bukti yang tidak autentik itu tidak memiliki kekuatan pembuktian dan dapat dikesampingkan, diignore oleh majelis. Itu tergantung dari otoritatif dari majelis,” paparnya.

Ada fakta probandum, kesesuaian antara fakta yang satu dengan fakta yang lain. Kerugian negara sendiri pun tidak bisa menjadi alat bukti. Minimum dua alat bukti yang saling relevan.

“Maka kerugian keuangan negara itu hanya ekses saja dari perbuatan melalui hukum dalam rezim hukum pidana. Tidak semua keuangan negara itu berakhir dengan pidana. Bisa saja perbuatan melawan hukum ranah perdata atau ranah administratif.

Sementara JPU menanyakan konteks Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Menurut ahli, pasal dimaksud mengatur tentang setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan tidak bisa berdiri sendiri.

“Apakah orang tidak bisa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi? Boleh. Yang tidak boleh itu, dilakukan secara melawan hukum,” tegasnya. Kemudian mengenai adanya indikasi kecurangan saat pemilihan penyedia, menurut ahli, sepanjang perbuatan melawan hukum itu bisa dibuktikan penuntut umum.

Kemudian, sambung JPU, ada selisih anggaran yang diberikan kepada Pengguna Anggaran atau Pekabat Pembuat Komitmen (PPK) apakah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum pidana, menurut Andi Hakim Lubis, yang paling penting adalah perbuatan pidananya dan diatur oleh Undang-Undang. Apalagi bersinggungan dengan hukum bisnis ataupun keperdataan. 

“Tidak semua kerugian keuangan negara itu larinya ke hukum pidana. Harus hati-hati meneliti dan cermat menganilisis unsur-unsurnya,” pungkasnya. 

Dalam perkara a quo, Supriadi selaku PPK juga turut dijadikan terdakwa dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini