MEDAN | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan menggelar konsultasi publik Amdal untuk rencana pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran serta penempatan material hasil pengerukan di Aula Kantor Kecamatan Medan Belawan, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini wajib hukumnya sebelum proyek berjalan. Tujuannya, menampung aspirasi warga, khususnya ribuan nelayan Belawan yang hidupnya bergantung pada laut.
Pengerukan, Dumping dan Nasib Nelayan
Agenda utama konsultasi adalah rencana pengerukan area kolam dan alur, serta titik dumping material hasil keruk.
Hadir Pemprov Sumut, Pemko Medan, KSOP Utama Belawan, TNI-Polri, Camat, Lurah se-Belawan, ormas, tokoh masyarakat dan kelompok nelayan.
Dalam forum itu, suara nelayan paling lantang menyoroti agar wilayah tangkap jangan diganggu. Jangan sampai zona pengerukan dan dumping menutup jalur dan spot nelayan.
Lokasi dumping harus jauh dari habitat ikan agar tidak merusak biota laut, dampak ke lingkungan pesisir dan ikan serta keselamatan pelayaran saat pengerukan berlangsung.
Nelayan juga berharap pengerukan benar-benar bisa menambah kedalaman alur agar kapal besar bisa masuk, sehingga ekonomi Belawan hidup dan berdampak ke TPI.
Masukan Nelayan Wajib Masuk AMDAL
Manager HSSE Regional 1 Pelindo, M. Ismail Syahputra Ritonga menegaskan konsultasi ini untuk memastikan informasi valid sampai ke masyarakat.
"Kami ingin masyarakat dapat informasi yang benar soal kegiatan kepelabuhanan di perairan. Sekaligus ruang diskusi untuk menerima masukan. Tujuannya agar kegiatan kepelabuhanan berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat," ujar Ismail.
Executive General Manager Pelindo Regional 1 Belawan, Yusrizal menambahkan konsultasi publik ini menjadi ruang untuk mendengar masukan dari berbagai pihak.
Masukan nelayan adalah bagian penting dalam penyusunan AMDAL sehingga rencana kegiatan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial di sekitar Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pemerintah sudah mengamanatkan perlindungan terhadap nelayan kecil dan tradisional.
Sehingga pemerintah wajib melindungi wilayah penangkapan ikan nelayan kecil dan tradisional.
Pada pasal 20 UU tersebut disebutkan, dalam setiap kebijakan yang berdampak pada wilayah tangkap, wajib melibatkan nelayan dan memperhatikan keberlanjutan sumber daya ikan.
Artinya, titik pengerukan dan dumping tidak boleh ditetapkan sepihak tapi harus ada kajian dampak ke ekosistem dan ke nelayan. Kompensasi juga harus disiapkan jika memang ada wilayah tangkap yang terdampak.
Komitmen Pelindo
Pelindo Regional 1 Belawan berkomitmen pengerukan ini hanya untuk menjaga keselamatan dan kelancaran alur kapal bukan untuk mengusir nelayan.
"Koordinasi dengan KSOP, Dinas Kelautan dan kelompok nelayan akan terus kami lakukan. Semua tahapan ikut aturan yang berlaku," pungkas Yusrizal.
Dengan sinergi ini, diharapkan Pelabuhan Belawan semakin dalam dan ramai sehingga laut Belawan tetap menjadi rumah bagi nelayan. (RE Maha/REM).

