![]() |
| Majelis hakim diketuai As'ad Rshim Lubis dan Hendra Parwana Batubara (insert) spontan sujud syukur setelah divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Kurang lebih 10 tahun kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut kehilangan arah. Harta bendanya ludes terjual untuk mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp530,7 ke Kas Pemkab Madina atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Namun penyidik pada Polres Madina kemudian turut dijadikan sebagai tersangka dan duduk di ‘bangku pesakitan’ atas hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sebesar Rp639.012.067, juga terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2015, penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (LPPD) TA 2015, penyusunan LKPj Akhir Masa Jabatan dan penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan pada Bagian Tapem Setdakab Madina.
Pantauan Metro-Online, ada salah satu potongan kalimatnya yang mengaduk-aduk emosi pengunjung sidang ketika Hendra Parwana Batubara menyampaikan nota pembelaan pribadi, Jumat (14/8/2026) petang lalu.
“Rumah pribadi setelah dibagi dalam perceraian dengan istri saya. Kemudian meminjam kepada saudara saya yang sampai saat ini belum bisa saya kembalikan. Menggadaikan (‘menyekolahkan’) SK PNS ke Bank Sumut, sehingga saya hanya menerima ratusan ribu rupiah saja setiap bulannya.
Saya tidak pernah diberikan jabatan selama 10 tahun terakhir ini hanya karena perkara saya belum selesai oleh penyidik,” paparnya.
Sementara majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Sulhanuddin menggantikan Denny Syahputra sedang ada kegiatan) dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya, Kamis (27/8/2026) jelang malam berkeyakinan, tanggung jawab pidana atas timbulnya kerugian keuangan negara tersebut, bukan dialamatkan ke Hendra Parwana Batubara.
Berikut pertimbangan hukum majelis hakim terhadap vonis bebas pria paruh baya tersebut:
Rangkaian Perbuatan
Rangkaian perbuatan Hendra Parwana Batubara dan Zaini Miftah memang saling berhubungan dalam pelaksanaan administrasi kegiatan karena keduanya berada dalam satu sistem pengelolaan keuangan, tetapi hubungan fungsional tersebut tidak terbukti telah berubah menjadi hubungan kesengajaan bersama untuk melakukan tindak pidana
Terdapat kerja sama jabatan antara terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana memang dikehendaki sistem pengelolaan keuangan daerah, tetapi berdasarkan seluruh fakta yuridis dan dihubungkan barang bukti majelis hakim tidak menemukan fakta hukum yang dapat membuktikan adanya kerja sama pidana berupa kesepakatan kehendak untuk menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperoleh keuntungan diri sendiri atau orang lain.
Yang terbukti di persidangan merupakan hubungan struktural dan fungsional dalam pengelolaan kegiatan, sedangkan tindakan Zaini Miftah membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai keadaan sebenarnya tidak dapat diatribusikan kepada terdakwa tanpa pembuktian bahwa terdakwa mengetahui, menghendaki, memerintahkan atau secara sadar memberikan kontribusi terhadap tindakan tersebut.
![]() |
| Mengaku dikriminalisasi penyidik pada Polres Madina, Hendra Batubara harus terpisah dengan ketiga buah hatinya. (mol/roberts) |
Tanda tangan terdakwa pada dokumen dalam kapasitasnya sebagai KPA, tanpa disertai pembuktian mengenai pengetahuan terhadap ketidakbenaran material dokumen dan kehendak bersama dengan Zaini, tidak cukup untuk membuktikan adanya turut serta melakukan.
Demikian pula ketidakcermatan dalam melakukan pengawasan, andaipun dianggap ada, tidak dapat menggantikan syarat adanya kesengajaan bersama dalam penyertaan.
Oleh karenanya majelis berkesimpulan konstruksi turut serta melakukan sebagaimana Pasal 20 huruf c KUHP yang dihubungkan penuntut umum dengan dakwaan kedua, tidak terbukti terhadap diri terdakwa Hendra Parwana Batubara.
Kerugian Negara
Mengenai kerugian keuangan negara yang didalilkan oleh penuntut umum, maka terlebih dahulu majelis hakim perlu menempatkan fakta mengenai pengembalian kerugian daerah secara tepat dalam hubungannya dengan kesimpulan tersebut, sebab berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, terhadap hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2016 sebesar Rp530.720.440,00.
Telah dilakukan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan pembayaran secara bertahap ke Rekening Umum Kas Daerah, termasuk penyetoran Rp200.000.000,00 oleh Hendra Parwana Batubarapada September 2018 dan penyetoran Rp279.945.400 (September 2019.
Mencermati bukti surat pengakuan administratif dari Pemkab Madina melalui Surat Keterangan Lunas Nomor 900/001/MP-TGR/2019 tanggal 10 Oktober 2019, yang secara tegas menyatakan kewajiban sebesar Rp530.720.440,00 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 700/0806/K/2018 telah dibayar lunas selanjutnya pembebanan kerugian daerah sementara dihapus melalui Keputusan Bupati Nomor 700/0047/K/2020, dan Inspektorat Daerah menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) yang menyatakan temuan BPK RI Tahun 2016 telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Majelis hakim memahami ketentuan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menentukan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi, sehingga pelunasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar, alasan pemaaf ataupun alasan yang secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Bahwa dalam perkara a quo majelis hakim telah mempertimbangkan sebelumnya bahwa perbuatan menguntungkan, penyalahgunaan kewenangan dan turut serta pada diri terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu keberadaan Surat Keterangan Lunas tidak berfungsi menghapus suatu tindak pidana yang telah terbukti, melainkan mempunyai arti sebagai fakta hukum bahwa kewajiban administratif yang lahir dari temuan BPK RI Tahun 2016 telah dipenuhi melalui mekanisme resmi yang ditentukan Pemerintah Daerah.
Menurut majelis hakim asas kepastian hukum menghendaki agar tindakan dan keputusan yang diterbitkan oleh negara memperoleh akibat hukum yang jelas apabila Pemerintah Daerah telah menetapkan adanya kewajiban penggantian kerugian, menerima pembayaran seluruh kewajiban tersebut ke Kas Daerah, kemudian menyatakan kewajiban telah lunas, menghapus pembebanan kerugian daerah dan menerbitkan surat bebas temuan, maka terhadap aspek administratif hasil pemeriksaan tersebut telah terbentuk suatu keadaan hukum yang wajib diperhitungkan dan tidak dapat dianggap seolah-olah tidak pernah ada.
Kepastian hukum tersebut memang tidak menghalangi penegakan hukum pidana apabila kemudian terdapat alat bukti yang sah dan meyakinkan mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa, namun dalam perkara a quo keadaan demikian tidak terbukti, karena setelah seluruh alat bukti diperiksa majelis hakim, tidak memperoleh fakta yang cukup bahwa terdakwa secara melawan hukum ataupun dengan menyalahgunakan kewenangannya telah menguntungkan dirinya sendiri atau Zaini Miftah.
![]() |
| Hendra Parwana Batubara didampingi tim PH dimotori Siti Junaida Hasibuan (mol/roberts) |
Menimbang, bahwa majelis hakim juga memperhatikan bahwa peristiwa yang menjadi objek perkara terjadi pada Tahun Anggaran 2016, temuan BPK telah ditindaklanjuti sejak tahun tersebut, kewajiban dinyatakan lunas pada tahun 2019 dan penyelesaian administratif ditegaskan kembali pada tahun 2020.
Sedangkan perkara baru sampai pada pemeriksaan dan penuntutan di pengadilan pada tahun 2026, lamanya rentang waktu tersebut tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi memperkuat kewajiban majelis hakim untuk tidak membiarkan seseorang terus berada dalam ketidakpastian apabila setelah seluruh proses pembuktian ternyata unsur tindak pidana yang dibebankan kepadanya, tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hukum pidana tidak dapat dipergunakan untuk mempertahankan suatu keadaan tidak pasti hanya karena pada masa lampau pernah terdapat temuan kerugian keuangan negara, apabila kewajiban administratif atas temuan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme resmi dan pada saat yang sama tidak berhasil dibuktikan adanya kesalahan pidana secara individual pada diri orang yang dimintai pertanggungjawaban.
Fakta Hukum Tambahan
Menimbang, bahwa oleh karena itu kepastian hukum bagi Terdakwa Hendra Parwana Batubara dalam perkara a quo bukan lahir semata-mata dari kenyataan bahwa kerugian negara telah dikembalikan, melainkan terutama dari hasil pemeriksaan persidangan yang menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau Zaini Miftah, tidak terbukti.
Sedangkan pelunasan, penghapusan pembebanan dan surat bebas temuan merupakan fakta hukum tambahan yang menegaskan bahwa kewajiban administratif yang pernah dibebankan kepada terdakwa juga telah berakhir.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa Hendra Parwana Batubara, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri ataupun Zaini Miftah.
Sehingga terhadap terdakwa harus diberikan kepastian hukum berdasarkan hasil pembuktian tersebut, dengan tetap memberikan arti hukum kepada Surat Keterangan Lunas dan keputusan penyelesaian kerugian daerah sebagai bukti telah berakhirnya kewajiban administratif atas temuan BPK RI Tahun 2016. (ROBERTS/RS)



