![]() |
| Dirut PT Bismacindo Budi Pranoto Seputra akhirnya divonis 7,5 tahun penjara. (mol/roberts) |
Selain itu, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara) selama 140 hari.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi.
Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan pertama.
Yakni turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Hal memberatkan, sambung As’ad Rahim Lubis, perbuatan terdakwa telah merugikan Pemko Tebingtinggi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan menyesali perbuatannya.
Perkaya Baron
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa. Budi Pranoto Seputra tidak dihukum membayar UP.
Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim berkeyakinan, dalam perkara a quo justru memperkaya diri broker Pengadaan Smartboard pada Disdikbud Kota Tebingtinggi TA 2024 Bahrun Walidin alias Baron, juga PNS pada Pemkab Aceh Jaya.
9,5 Tahun dan UP
Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut JPU agar dipidana 9,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 150 hari penjara.
Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3.089.648.622. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang penuntut umum.
Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Beberapa pekan lalu tim JPU telah menghadirkan Baron sebagai saksi atas nama terdakwa rekanan, mantan Kadis Dikbud Kota Tebingtinggi Idam Khalid dan Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, selaku Dirut PT Gunung Emas Eka Putra.
Baron mengaku mendapatkan komisi 2,5 persen dari terdakwa Budi Pranoto terhadap unit yang terjual, melalui rekening Fatimah alias Bu Fei (istri Budi Pranoto Seputra-red) yang diterimanya secara terpisah.
Pengadaan dilakukan dengan nilai kontrak atau pesanan mencapai Rp14,275 miliar. PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit sebelum potong pajak.
“Yang Rp3,2 miliar itu ke Kadis atau Pj (Wali Kota Moettaqin)?” kata hakim anggota Rurita Ningrum. “Ke Kadis,” timpal saksi. Hakim anggota kemudian mencecar ada berapa kali bertemu dengan mantan Pj Moettaqien Hasrimi. “Sekali. Di kantor beliau Satpol PP Yang Mulia,” katanya.
Kesaksian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Aceh Jaya itu pun diuber tim PH mantan Budi Pranoto. Kenapa saksi tidak menanyakan ke klien mereka, untuk apa uang sebanyak itu diserahkan ke terdakwa mantan kadis karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. “Itu bukan tupoksi saya menanyakan itu,” kata saksi.
Ketika dikonfrontir As’ad Rahim Lubis, terdakwa Idam Khalid dengan tegas membantahnya. “Seharusnya fakta-faktanya dilengkapi. Tidak jelas kapan tanggal, hari, bulan dan tahunnya,” tuturnya.
Rp2 M Taqem
Itoloni Gulo selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Budi Pranoto kemudian mencecar isi chat Grup WA ‘Bisma Sumatra’ mengenai aliran dana Rp2 miliar disebutkan kepada Pj tertulis: Taqem. Di dalam Grup WA ‘Bisma Sumatra’ tersebut hanya bertiga. Saksi Baron, Fatimah dan klien mereka.
Baron yang mengaku berlatar belakang dokter tersebut tidak berkomentar, apakah terkait pekerjaan Pengadaan Smartboard di Disdikbud Kota Tebingtinggi atau tidak. Sedangkan saksi Fatimah semula mengatakan tidak tahu akhirnya membenarkannya.
Pengadaan Smartboard bersumber dari P-APBD TA 2024 dengan pagu Rp14.415.000.000. Disebut-sebut beraroma markup mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270. (ROBERTS/RS)

