-->

Eks Ka Unit Bank Tiga Huruf Titi Papan jadi ‘Pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:

Syafril, eks Kepala Unit bank Tiga Huruf Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/ri)
MEDAN | Syafril, eks Kepala Unit bank Tiga Huruf Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp963.195.635 terkait pemberian kredit ‘akal-akalan’ periode 1 April 2021 hingga 31 Maret 2023.

Giliran terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH), menyampaikan perlawanan atas surat dakwaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (18/8/2026), di ruang sidang Cakra 8.

PH terdakwa memohon agar majelis hakim diketuai Denny Syahputra tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap kliennya karena surat dakwaan katanya, tidak disusun secara jelas, cermat dan lengkap. 

Hakim ketua pun memberikan kesempatan kepada tim JPU untuk menyampaikan jawaban atas perlawanan PH terdakwa, Kamis (20/8/2026) lusa.

Akal-akalan’

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa meminta salah seorang Mantri bernama Novriansyah mencari calon nasabah untuk dipergunakan melakukan pengajuan kredit ‘akal-akalan’ beraroma kredit fiktif dan tempilan. 

Yakni dengan cara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon nasabah. Sedangkan uang, buku tabungan, atm dikuasai oleh terdakwa Syafril.

Disebut kredit fiktif yakni pinjaman tanpa nasabah namun KK dan KTP ada. Sedangkan kredit tempilan, dengan cara menaikkan plafond pinjaman.

“Sekitar April 2021, saksi Murniaty pernah dihubungi oleh Novrita yang merupakan kakak kandung dari istri terdakwa Syafril. Novrita mengatakan jika saksi Murniaty memerlukan uang untuk menambah modal usaha dan meminta Murniaty untuk dapat dipinjamkan KTP dan KK milik saksi Murniaty. 

Beberapa minggu kemudian Novrita menghubungi saksi Murniaty dan mengatakan jika pinjaman yang mengatasnamakan saksi Murniaty tersebut telah disetujui Unit Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda sebesar Rp30 juta,” kata Utami.

Tanggal 25 Mei 2021 Novrita menyuruh agar saksi Murniaty pergi ke kanto bank Tiga Huruf Unit Titipapan Cabang Medan Iskandar Muda dan bertemu dengan Novriansyah yang selanjutnya saksi Murniaty hanya disuruh menandatangani dokumen-dokumen, tanpa memdapatkan penjelasan mendetail. 

Setelah itu saksi Murniaty pulang ke rumahnya tanpa diberikan buku tabungan dan ATM. Beberapa hari kemudian Novrita datang menemui saksi Murniaty dan memberikan uang sebesar Rp3 juta sebagai ucapan terima kasih. 

Padahal dalam dokumen permohonan kredit tersebut sebesar Rp50 juta. Namun buku tabungan berikut kartu ATM dikuasai oleh terdakwa Syafril.

Pencairan kredit ‘akal-akalan’ dilakukan secara berlanjut. Para nasabah mengajukan kredit Rp10 juta atau Rp15 juta namun dalam dokumen permohonan kredit sebesar Rp50 juta. Beberapa nasabah justru hanya diberikan Rp1 juta padahal nilai kredit tercantum Rp50 juta.

Mertua

Tak sampai di situ, terdakwa warga Jalan Solang Saling, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu menyetujui permohonan kredit ibu mertuanya, Misnawati untuk berobat suaminya sebesar Rp100 juta.

Novriansyah memang melakukan survey dan dalam dokumen kredit tersebut ada agunan berupa 1 unit rumah tempat tinggal Misnawati dan ada usaha yang sedang berjalan. Namun pada kenyataannya, sambung Utami, usaha tersebut sudah tutup dan rumah yang menjadi agunan telah dijual ke orang lain.

Pencairan kredit ‘akal-akalan’ itu akhirnya menjadi temuan auditor internal bank plat merah tersebut. Terdapat 26 rekening pinjaman dengan total penyalahgunaan realisasi sebesar Rp1.365.000.000 dan telah dibayarkan sebesar Rp401.804.365.

Sehingga sisa Rp963.195.635 yang digunakan terdakwa Syafril untuk kepentingan pribadi sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dengan rincian, sebanyak 21 rekening pinjaman topengan yakni KTP dan KK yang dipinjam namun uang, buku tabungan, atm dikuasai oleh terdakwa Syafril dengan plafond sebesar Rp1.155.000.000.

Sedangkan tiga rekening pinjaman tempilan yakni dengan cara menaikkan plafond pinjaman sebesar Rp110 juta dan dua rekening lainnya fiktif (pinjaman tanpa nasabah namun KK dan KTP ada) dengan plafond sebesar Rp100 juta.

Syafril pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini