
Tersangka EFS duduk lemas usai dilaporkan pacarnya dan viral serta ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. (mol/dok).
MEDAN | Setelah viral di medsos, tidak kurang dari 48 jam Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tangkap tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita di muka umum.
Tersangka berinisial EFS, 21, ditangkap di wilayah Belawan pada, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB.
Cemburu Selingkuh
Peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.
Dalam video yang beredar, korban EW, 23 tahun terlihat diseret dan dipukuli pelaku. Narasi awal menyebut korban diperas untuk mencari uang membeli narkoba jenis sabu sabu.
Usai melihat konten tersebut, Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Anci Sinaga, SH MH.
"Begitu ada informasi di medsos, kami gerak cepat. Lakukan cek, lidik, sampai akhirnya dapat keberadaan pelaku dan langsung kita amankan," ujar Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH MH.
Positif Narkoba
Di hadapan penyidik, EFS mengakui semua perbuatannya. Ia menjambak, memukul, hingga menyeret korban.
Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah cemburu dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan itu diperkuat keterangan korban dan Kepling setempat yang membenarkan keduanya berpacaran.
Yang mengejutkan, hasil tes urine EFS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Motif sementara karena emosi dan cemburu. Namun dari tes urine, tersangka juga positif narkoba. Ini akan kami dalami lebih lanjut," jelas AKP Agus.
Jeratan Hukum
Saat ini EFS masih ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Aditya SP Sembiring, M SIK melalui Kasat Reskrim menegaskan, setiap aduan dan informasi di media sosial yang berpotensi gangguan kamtibmas akan langsung ditindaklanjuti.
"Kami tidak akan tebang pilih. Kekerasan terhadap perempuan di ruang publik adalah kejahatan. Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau call center 110," tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan dan peredaran narkoba demi menjaga rasa aman masyarakat Belawan. (RE Maha/REM).
