![]() |
| Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis selaku tim PH terdakwa Sherly saat membacakan pleidoi di PN Lubukpakam. (mol/robs) |
DELISERDANG | Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ‘tragedi’ 5 April 2024 di salah satu rumah mewah kawasan Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, ibu rumah tangga Sherly, 38, sebenarnya korban kekerasan dari mantan suaminya, Rolan.
Oleh karenanya, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis dalam nota pembelaannya (pleidoi) di Ruang Sidang 5 PN Lubukpakam, Kamis (9/7/2026) memohon majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang nantinya menjatuhkan vonis bebas klien mereka.
“Kewajiban kami sebagai PH mencari dan menemukan kebenaran materil yang sesuai dengan fakta sebenarnya terungkap di persidangan. Di mana sampai di penghujung persidangan ini, Kami sangat berkeyakinan bahwa terdakwa Sherly tidaklah bersalah.
Bahkan sebaliknya, justru terungkap bahwa Sherly lah yang menjadi korban dalam tragedi 5 April 2024 di dalam rumah mewah tersebut menjadi saksi bisu dengan CCTV yang ‘dibutakan matanya’ dan dibisukan mulutnya’ guna menutupi hati nurani memori cardnya yang jujur,” ungkap Togar Lubis.
Tim PH Sherly menduga keras rekaman CCTV yang diajukan oleh JPU di persidangan sudah tidak utuh atau bahkan direkayasa dengan cara melakukan editing sehingga bagian-bagian yang semestinya menggambarkan penganiayaan terhadap mereka sengaja dihilangkan. Termasuk rekaman yang seharusnya bisa memperdengarkan suara apa dan bagaimana dialog yang terjadi di hari peristiwa, ‘seluruhnya telah dikondisikan’ yang justru membuat kabur semua dakwaan dan tuntutan terhadap Sherly.
“Ibarat pepatah bijak, ‘Sepandai-pandai tupai melompat, pasti jatuh juga" dinilai menggambarkan perbuatan Rolan yang mengaku sebagai korban padahal diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap Sherly. Bahkan terhadap kakak kandungnya, Yanty dalam ‘tragedi’ 5 April 2024 tersebut,” urai Togar Lubis di hadapan hakim ketua didampingi anggota majelis Endra Hermawan dan Widi Astuti.
Keterangan Palsu
Hal itu, sambung Jonson David Sibarani, menyusul munculnya tayangan video yang sengaja diunggah pihak Rolan, setelah persidangan memasuki agenda tuntutan. Sebab Rolan di dalam persidangan a quo menegaskan, telah memberikan semua rekaman video yang ada padanya.
Faktanya pria berperawakan tinggi besar itu memunculkan video lainnya di media sosial yang sangat jelas menunjukkan mantan mertua klien mereka, Lily Kamsu justru menarik paksa Yanty di anak tangga. “Bukan Yanty yang mendorong Lily Kamsu, sebagaimana kesaksian-kesaksian palsu yang diutarakan di persidangan ini. Termasuk di persidangan yang membuat Yanty dijadikan sebagai terpidana atas perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya,” urai Jonson Sibarani.
Pengakuan Rolan di persidangan telah menyerahkan semua rekaman CCTV kepada penyidik padahal masih menyimpan rekaman CCTV lainnya, lanjutnya, berpotensi menjadi tindak pidana baru. Yakni memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Sehingga klien mereka dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dan dijadikan terdakwa oleh JPU.
Sementara alat bukti berupa rekaman CCTV tidak utuh tersebut yang diperlihatkan di persidangan, tidak satu pun menunjukkan adegan Sherly meremas kacamata hingga melukai pangkal hidung mantan suaminya. Demikian halnya mantan mertua terdakwa, Lily Kamsu tidak dapat menguraikan secara jelas bagaimana peristiwa diremasnya kacamata anak saksi, Rolan. Padahal Sherly tidak memelihara kuku panjang kuatir bisa melukai anaknya masih di bawah lima tahun.
Di persidangan saksi Lily Kamsu justru menerangkan Sherly ada menjerit-jerit minta tolong, “Tolong ko Erwin.. Tolong”, lalu listrik pun langsung padam di rumah tersebut. Kemudian, saksi lainnya, Irfansyah Putra, sekuriti Komplek Cemara Asri menerangkan, dirinya mendengar ada suara perempuan menjerit minta tolong sewaktu dirinya memasuki rumah TKP. Dari kesaksian tersebut, tidak mungkin seseorang berteriak minta tolong apabila tidak ada terjadi sesuatu yang buruk dialaminya.
Menurut tim PH peristiwa sebenarnya, sebelum Sherly menjerit minta tolong di anak tangga lantai II menuju lantai I, kondisi listrik masih hidup sehingga seharusnya CCTV masih merekam visual dan audio. Namun JPU tidak mampu menghadirkan rekaman tersebut untuk membuktikan dakwaannya.
Sebaliknya, setelah JPU membacakan surat tuntutan satu bulan penjara terhadap terdakwa, mantan suaminya, Rolan berkoar-koar di media sosial (medsos) menyebarkan rekaman video yang ditunjukkan di perkara kakaknya, Yanty atas laporan Lily Kamsu. Yakni adegan Lily Kamsu menarik paksa Yanty menuruni anak tangga menuju lantai II.
“Meski telah diedit, namun Rolan meninggalkan jejak digital. Bisa-bisanya Kenet (anak Sherly nomor dua) tadinya menuju anak tangga lantai II atau sudut kiri CCTV, tiba-tiba sudah berada di sudut kanan CCTV menuruni anak tangga menuju lantai I,” tegasnya.
Gagal Buktikan
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga dinilai gagal membuktikan dakwaannya, dikarenakan ahli Digital Forensik (IT) yang tercantum di dalam berkas perkara, justru tidak dihadirkan ke persidangan yang membuat dakwaannya semakin kabur. Sebab demi kebenaran materiil, seharusnya JPU menghadirkan Ahli IT untuk memastikan apakah pernyataan Rolan terkait rekaman CCTV, benar atau direkayasa.
“Benarkah rekaman yang dipertontonkan, dengan tampilan seperti layar handphone dan ada tulisan Axis benar merupakan rekaman CCTV yang real, atau itu merupakan tangkapan layar Handphone? Semua menjadi tidak terjawab, meski kami dan hampir semua khalayak ramai memiliki pemahaman, bahwa rekaman yang ditunjukkan adalah tangkapan layar handphone, bukan murni rekaman CCTV. Izin Yang Mulia alat bukti rekaman CCTV kami berikan barcode dan transkrip audionya,” tegas Jonson David Sibarani.
Di bagian lain tim PH menguraikan, klien mereka tidaklah patut untuk dihadapkan ke persidangan, apalagi sampai dihukum dengan tuduhan melakukan tindak pidana PKDRT. Karena fakta-fakta terungkap di persidangan yang berasal dari alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat, terdakwa Sherly, tidak ada melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan JPU.
![]() |
| Terdakwa Sherly saat menjawab pertanyaan awak media seusai sidang di PN Lubukpakam. (mol/roberts) |
Mens Rea
Sebaliknya menurut tim PH Sherly, mens rea justru ada pada Rolan yang patut diduga telah bermufakat dengan Lily Kamsu, Budi Akiet dan Joni Chandra yang merancangkan aksi kriminalisasi terhadap Yanty dan suaminya, Erwin Henderson dikaitkan dengan adanya komunikasi lewat ponsel sejak tanggal 30 Januari 2024.
Berdasarkan bukti chat maupun telepon Rolan kepada Yanty. Di hari H tanggal 5 April 2024, Lily Kamsu dan anaknya, Rolan tidak bekerja seperti biasanya di pukul 08.00 WIB, namun sengaja menunggu Yanty dan Erwin Henderson.
Tuhan Perlindungan
Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa Sherly mengatakan, dirinya tidak ada menganiaya mantan suaminya, Rolan dan mohon majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang nantinya menjatuhkan vonis bebas.
“Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan Yang Mulia. Ini jelas kriminalisasi bagi saya,” tegasnya. JPU selanjutnya memohon waktu sepekan untuk menyampaikan replik (tanggapan atas pleidoi PH terdakwa).
“Di sini saya mengutip ayat firman ayat Alkitab Mazmur 9:9-10, ‘Tuhan adalah tempat perlindungan bagi orang yang terinjak, tempat perlindungan pada masa kesesakan." Dan Mazmur 37:28, "Sebab Tuhan mencintai hukum, dan Ia tidak meninggalkan orang-orang yang dikasihi-Nya," pungkasnya dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’. (ROBERTS/RS)


