![]() |
| Sembilan saksi termasuk Dirut PT Inalum Persero Melati Sarnita diperiksa sebagai saksi hingga malam di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
MEDAN | Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero Melati Sarnita bersama dua pejabat lainnya serta enam unsur pejabat dan staf Audit Internal, menjalani pemeriksaan sekaligus siang hingga menjelang malam, Rabu (1/7/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Kedua pejabat dimaksud yakni Oktavianus Tarigan selaku SEVP Pengembangan Usaha, Kuspriyono selaku SEVP Pengembangan Usaha tahun 2021-2023.
Sedangkan enam lainnya, Dewi Sukmawati selaku Kadiv Audit MIND ID (Holding BUMN Pertambangan-red), Judi Julistrijo selaku Kadiv Audit Internal, Dhany Ardiansyah selaku Kepala Departemen Internal Audit.
Julham selaku Office Seksi Smelter dan Alvi Syahri Nasution selaku Asisten Manajemen pada Deputy General Manager (GM) Internal Audit PT Inalum Persero dan Antonius selaku staf.
Melati Sarnita dan kawan-kawan (dkk) dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Nurdiono dalam perkara dugaan korupsi mencapai US$8 juta lebih atau Rp141 miliar, terkait skandal penjualan aluminium Alloy A356.2 Sr Modifier yang menjerat empat terdakwa.
Masing-masing, Oggy Achmaf Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum (Persero), Dante Sinaga selaku Pengembangan Usaha tahun 2018, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing tahun 2019 serta Djoko Sutrisno selaku Dirut PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU / PRAS).
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Poster Sitorus dengan nada tinggi mengingatkan para saksi agar fokus memberikan keterangan atas pertanyaan majelis hakim, JPU dan tim penasihat hukum keempat terdakwa.
“Seharusnya lihat histori kalau kalian memang di Inalum. Ini malah macam gak mau tahu saudara selaku direktur karena peristiwanya sebelum saudara menjabat. Bukannya kalian selesaikan,” cecar As’ad dan ditimpali Melati Sarnita, “Siap salah Yang Mulia”.
Saksi membenarkan ada menerima informasi tentang dua bilyet giro kosong yang dijadikan PT PASU / PRAS untuk pembayaran aluminium Alloy. “Terjadi di tahun 2022. Sebagai pimpinan saya mencari solusi untuk mengurangi potensi kerugian perusahaan Yang Mulia. Kasusnya diserahkan ke tim legal. Detailnya saya gak tahu.
![]() |
| Dirut PT Inalum Persero Melati Sarnita (ujung kanan) dan delapan lainnya diperiksa sebagai saksi hingga malam di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Giliran hakim anggota Cipto Hosari Nababan dengan nada tinggi mengingatkan tim penasihat hukum para terdakwa agar pertanyaannya tidak mendesak para saksi. “Kami tidak kenal JPU, penasihat hukum dan terdakwa. Jangan kesannya saksi ini tertekan sehingga keteranganya berubah-ubah (keterangan di BAP kemudian berubah di persidangan).
Saksi. Mana yang benar? Bilyet kosong atau bilyet tidak bisa dicairkan?” cecarnya. “Tidak bisa dicairkan karena bilyetnya kosong Yang Mulia,” timpal Dirut Melati Sarnita.
Alvi Syahri Nasution selaku Asisten Manajemen pada Deputy GM Internal Audit PT Inalum Persero juga paling banyak dicecar pertanyaan. “Fokus dengan apa yang ditanyakan pak. Bukan soal teori mengenai audit internal. Ada laporan PT PASU / PRAS gagal bayar, dijalankan nggak fungsi audit internal itu? Ada gak tim konfirmasi ke PT PSU / PRAS? Itu yang ditanya PH terdakwa” timpal hakim ketua.
Saksi kemudian menguraikan, sebelum melakukan audit internal reguler di PT Inalum, pihaknya menerima laporan dari Departemen Energy System Management (Manajemen Sistem Energi), April 2021 lalu adanya potensi PT PASU/PRAS gagal bayar atau piutang ke PT Inalum.
Sebanyak 31 transaksi ke PT PASU / PRAS berpotensi gagal bayar. Dua puluh di antaranya, telah jatuh tempo dengan tenor 6 bulan. Tim Audit Internal, sambungnya, ada dua kali melakukan konfirmasi ke manajemen PT PASU / PRAS.
Fakta menarik terungkap di persidangan, tim Audit Internal tidak melakukan pengecekan langsung aktivitas PT PASU / PRAS. Seperti ada tidaknya aktivitas pekerja, apakah masih ada aluminium Alloy di gudang dan lainnya.
Setelah mengumpulkan data penjualan, harga dan seterusnya, pihaknya hanya melakukan konfirmasi pertama dan ketemu dengan terdakwa Djoko Sutrisno selaku Dirut PT PASU / PRAS dan pejabat keuangan bernama Sugi. Menurut terdakwa, akibat pandemi Covid-19 dan sengketa PKPU, ada pengurangan aktivitas (ekspor aluminium Alloy-red).
“Katanya hanya sebesar 30 persen beroperasi. Konfirmasi kedua, katanya, tidak ada aktivitas perusahaan. Tidak ada stok,” urainya.
Gagal Bayar
Selanjutnya, ada win win solution yaitu diberikan waktu kepada PT PASU/PRAS melakukan restrukturisasi, namun tetap gagal bayar. Dialihkannya skema pembayaran dari cash and carry atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari terhitung Oktober 2019, sempat beberapa kali terjadi pembayaran oleh PT PASU dan berujung gagal bayar.
Di bagian lain, Cipto Hosari mengambilalih pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa. Apabila salah satu pihak ingkar dari Memorandum of Understanding (MoU) penjualan aluminium Alloy yang telah disepakati, terindikasi penyimpangan atau tidak, menurut Alvi, maladministrasi. “Sudah. Tersarah saudara lah,” tutup hakim anggota.
Menariknya, walau sama-sama Audit Internal, saksi Judi Julistrijo selaku Kadiv Audit Internal, nota bene jabatannya jauh lebih tinggi mengatakan, kasus dimaksud merupakan penyimpangan. Maka dilakukan audit investigasi.
Tidak terjawab
Hanya saja pantauan Metro-Online.Co, beberapa poin tidak terjawab di persidangan. Pertama, saksi Judi Julistrijo selaku Kadiv Audit Intern menerangkan, apabila pembeli gagal bayar, penjual (PT Inalum-red) dapat menarik kembali barang yang belum dikirim pembeli (PT PASU/PRAS). Tidak diketahui apakah hal itu dilakukan PT Inalum atau tidak.
Demikian halnya dengan pertanyaan Nurdiono atas poin-poin rekomendasi Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI. Para saksi tidak mampu menjawab. Antara lain, tidak terdapat dokumentasi memadai mengenai perubahan skema pembayaran dimaksud sudah dilakukan transaksi Oktober 2019, sebelum persetujuan Manajemen PT Inalum pada Desember 2020.
“Permohonan ke manajemen tidak didukung kajian risiko kepatuhan hukum dan audit sebagaimana prinsip kehati-hatian. Keempat, upaya penagihan. Keterlambatan pembayaran jatuh tempo tidak dijadikan ‘alert’ yang dapat menghentikann transaksi PT PASU / PRAS untuk mencegah dampak kerugian lebih besar.,” urai Nurdiono.
Kelima, upaya hukum. Terdapat penjualan tunai ke PT PASU / PRAS selama masa PKPU yang tidak sesuai dengan imbauan disampaikan Tim Pengurus PKPU, agar tidak melaksanakan hubungan hukum apapun selama masa PKPU. (ROBERTS/RS)


