-->
crossorigin="anonymous">

Satres Narkoba Polres Serdangbedagai GSN di Sei Bamban, Dua Diamankan Satu Melarikan Diri

Sebarkan:
Kedua terduga SS dan PS serta barang bukti, Kamis (9/7/2026).(mol/dok.Humas)
SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satres Narkoba menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Beringin Jaya, Kamis (9/7/2026), mengatakan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Erikson David.

Operasi dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 Polres Serdangbedagai pada Selasa (7/7/2026) malam terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Dari hasil penggerebekan, personel mengamankan dua pria berinisial SS dan PS yang berada di lokasi," ujar AKP Beringin Jaya.

Selain mengamankan kedua terduga, personel juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket kecil diduga sabu dalam plastik klip transparan, satu kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu plastik ukuran sedang berisi sejumlah plastik klip kosong, dua buah pipet, serta sebuah dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp47 ribu.

Saat menjalani pemeriksaan awal di lokasi, SS dan PS mengaku barang bukti tersebut bukan milik mereka. Keduanya menyebut narkotika itu milik seorang pria berinisial IG yang berhasil melarikan diri saat personel melakukan penyergapan.

Selanjutnya, SS dan PS dibawa ke Mapolres Serdangbedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

"Sementara terhadap terduga pemilik barang berinisial IG, tim personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai masih melakukan pengembangan dan pengejaran secara intensif dan menetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas AKP Beringin Jaya.

Polres Serdangbedagai, sebut AKP Beringin Jaya, mengimbau masyarakat Serdangbedagai agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini