LABUHANBATU | Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menindak praktik penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah warung kafe di Dusun Suka Ramai, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026)
Kegiatan penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama tim, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di Warung Tolong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di tempat, petugas mendapati warung tersebut benar menjual minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik warung berinisial RAP,36, mengakui menjual minuman keras dan tidak memiliki izin perdagangan. Petugas kemudian mengamankan pemilik warung beserta barang bukti berupa empat botol minuman keras jenis Anggur Merah merek Orang Tua ke Mapolsek Bilah Hilir guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kasi Humas (Husin/HM)

