-->

Oknum Polisi Prapidkan Kejagung, Terkait Kasus Penetapan Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Sebarkan:

Sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan atas penetapan oknum polisi sebagai tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan penyidik, Selasa (28/7/2026) (mol/Husin)

LABUHANBATU |
Drama hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Seorang oknum personel Polres Labuhanbatu Selatan Bripka YML, 31, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan penyidik, Selasa (28/7/2026)

Permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu didampingi Panitera Pengganti Subakti.

Langkah hukum tersebut langsung menyita perhatian masyarakat, karena Bripka YML merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi bansos yang menurut penyidik diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.903.371.836.

Dalam sidang perdana, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan bersama tim membacakan sembilan petitum yang pada pokoknya meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga meminta majelis hakim membatalkan surat perintah penahanan, menyatakan penahanan yang dilakukan Kejari Labusel tidak sah, memerintahkan pembebasan Bripka YML dari tahanan, memulihkan seluruh hak hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memohon kepada majelis hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” kata Halomoan Panjaitan dihadapan persidangan.

Usai sidang, Halomoan menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan hanya berfokus pada dua aspek mendasar, yakni legalitas penetapan tersangka dan keabsahan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, alasan penahanan yang menyebut adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun memengaruhi saksi tidak didukung fakta konkret.

Kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan sejumlah dokumen yang diklaim membuktikan Bripka YML tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Selain itu, mereka menilai kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka ditetapkan sebagaimana penafsiran mereka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Tak berhenti disitu, tim kuasa hukum turut mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar yang menurut mereka dilakukan oleh kantor akuntan publik. Legalitas dan metode penghitungan tersebut akan menjadi salah satu materi yang diuji dalam persidangan.

Disisi lain, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa penetapan Bripka YML sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, menyebut Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bansos Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan menggunakan bon atau kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga (mark up) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.

Bripka YML kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026.

Sementara itu, Kejari memastikan berkas perkara seluruh tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Majelis hakim telah menetapkan agenda lanjutan persidangan, yakni jawaban termohon pada Rabu (29/7/2026), penyerahan alat bukti pada Kamis (30/7/2026), penyampaian kesimpulan pada Senin (3/8/2026), dan pembacaan putusan pada Selasa (4/8/2026)

Sebelum menutup sidang, hakim mengingatkan seluruh pihak agar menghormati independensi peradilan serta tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi proses persidangan. Hakim juga menekankan pentingnya peran media dalam mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan transparan.

Perhatian khalayak ramai tertuju pada putusan praperadilan yang akan menentukan apakah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru terdapat cacat prosedural sebagaimana didalilkan pihak pemohon (Husin/HM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini