![]() |
| Terduga pengedar narkoba MS, Jumat (10/7/2026).(mol/dok Humas). |
Pasalnya terduga pelaku MS ditangkap dan diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdangbedagai bersama Polsek Pantai Cermin, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, dirumahnya.
Kasi Humas Polres Serdangbedagai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan kepada wartawan, Jumat (10/7/2026), penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pantai Cermin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba bersama personel Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda L. Torosky RBP Manik, melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dalam pengungkapan kasus itu, tim menerapkan metode undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Saat MS hendak melakukan transaksi dan menyerahkan sabu, personel langsung melakukan penyergapan tanpa mendapat perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menyita barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,8 gram, satu kotak rokok kosong yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu bungkus plastik berisi klip transparan kosong, serta uang tunai sebesar Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya, MS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Serdangbedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
AKP Bringin Jaya menegaskan Polres Serdangbedagai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku di wilayah hukumnya.
"Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 609 tentang Narkotika. Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berada di atasnya," tegas AKP Bringin Jaya.(HR/HR).

