![]() |
| JPU Modana Hutajulu didampingi Arina Pandiangan saat dikonfirmasi awak media. (mol/as) |
MEDAN | Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyebutkan akan mengupayakan menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Hal itu dikatakan Modana Hutajulu didampingi Arina Pandiangan saat dikonfirmasi awak media terkait perintah majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat seusai sidang atas nama terdakwa Fitri Agust Karo-karo, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir.
"Kami upayakan," kata JPU Modana Hutajulu, Kamis (23/7/2026).
Saat ditanya mengenai keterangan bahwa pihak Bank Mandiri disebut mendatangi terdakwa kadis terkait pelaksanaan program bantuan, Modana enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Itu nanti ditunggu saja fakta persidangan berikutnya," katanya. Ia juga belum bersedia mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan karena masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penuntut umum.
"Belum bisa kami buka karena itu materi pembuktian dan strategi kami. Ditunggu saja sidang berikutnya," ujarnya.
Sedangkan status Jonni Ronal Simanjuntak, lanjutnya, telah dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.
"Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta," kata Modana.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan, Kamis (30/7/2026) lusa masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tim JPU.
Fitri Agust Karo-karo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak terkait bantuan korban banjir bandang tahun 2024. Menurut JPU, pelaksanaan bantuan tidak sesuai kondisi sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp516.298.000. (RobS/RS)

