-->
crossorigin="anonymous">

Nikson Nababan Bantah Dugaan Penyimpangan PAD Bandara Silangit, Sebut Seluruh Pembayaran Masuk RKUD

Sebarkan:

 

Mantan Bupati Taput dua periode Dr Drs Nikson Nababan MSi.(Foto: mol/ist)
TAPUT | Mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) dua periode Dr Drs Nikson Nababan MSi menegaskan bahwa perjuangan memperoleh lahan Bandara Silangit hingga menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Nikson Nababan, Rabu (22/7/2026) sebagai tanggapan atas pemberitaan salah satu media yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan lahan Bandara Silangit.

Menurut Nikson, keberadaan Bandara Internasional Silangit memiliki peran strategis dalam membuka akses transportasi sekaligus mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Karena itu, ia menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sejalan dengan fakta perjuangan yang dilakukan selama menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara.

"Perjuangan mendapatkan lahan Bandara Silangit menjadi aset Pemkab Taput dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Nikson.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak memberikan ruang klarifikasi sebelum dipublikasikan. Nikson berharap masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pembuktian apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Dalam klarifikasinya, Nikson menjelaskan bahwa seluruh kontribusi pemanfaatan tanah Bandara Silangit yang dibayarkan oleh PT Angkasa Pura II disetor langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga membantah informasi yang menyebut kewajiban pembayaran kontribusi telah berlangsung sejak tahun 2014. Menurutnya, kewajiban tersebut baru dimulai setelah adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para pihak.

"Berdasarkan dokumen administrasi, PT Angkasa Pura II mulai membayar kontribusi pemanfaatan tanah pada tahun 2017 sebagai pembayaran kewajiban tahun 2016 dan tahun 2017. Seluruh pembayaran dilakukan langsung ke RKUD Pemkab Taput," jelas Nikson.

Berdasarkan dokumen rekapitulasi penerimaan yang ditunjukkan, kontribusi tetap pemanfaatan tanah Bandara Silangit yang diterima Pemkab Taput terdiri atas Rp181.242.200 pada 2017, Rp90.621.100 pada 2018, Rp305.070.000 pada 2021, serta masing-masing Rp101.690.000 pada tahun 2022, 2023, 2024, 2025, dan hingga 30 Juni 2026. Total penerimaan tercatat mencapai Rp1.085.383.300.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dipenloka) Taput Ir James Simanjuntak, menjelaskan bahwa tahun 2021 terjadi penambahan luas lahan untuk pengembangan Bandara Silangit sehingga besaran kontribusi tetap pemanfaatan tanah berubah menjadi Rp101.690.000 per tahun dan dibayarkan secara rutin hingga tahun 2026.

James juga menerangkan bahwa periode 2014–2015 sebagian besar lahan Bandara Silangit masih berstatus kawasan milik Kementerian Kehutanan. Setelah melalui proses koordinasi dan lobi dengan pemerintah pusat, lahan tersebut akhirnya diserahkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2016.

"Status lahan baru menjadi aset Pemkab Taput pada tahun 2016. Karena itu, kewajiban pembayaran kontribusi tidak dapat disamakan dengan kondisi sebelum aset tersebut diserahkan," jelas James.

Sebagai informasi, Bandara Internasional Silangit diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 November 2017 sebagai salah satu pintu gerbang utama menuju kawasan pariwisata Danau Toba.

Melalui klarifikasi tersebut, Nikson Nababan berharap pemberitaan mengenai pengelolaan PAD dari pemanfaatan lahan Bandara Silangit mengedepankan data administrasi, dokumen resmi, dan bukti setoran ke RKUD agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, seluruh pembayaran kontribusi PT Angkasa Pura II telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan langsung masuk ke kas daerah. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini