![]() |
| Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim tipikor pada PN Medan Khamozaro Waruwu dituntut 7 tahun penjara. (mol/mst) |
MEDAN | Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim tipikor pada PN Medan Khamozaro Waruwu, Rabu (15/7/2026) di ruang Calra 7 akhirnya dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembakaran rumah Khamozaro Waruwu dan pencurian emas, Selasa (4/11/2025) lalu.
“Sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rahmayani di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.
Yakni Pasal 308 ayat 1 Jo Pasal 125 ayat (1) UU (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 125 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, warga Jalan Mulia Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang memohon agar hukumannya nantinya diringankan dan berjanji akan bertobat.
“Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," ucapnya pria 30 tahun itu. Sulhanuddin menunda persidangan dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Amati Situasi
Sebelumnya, JPU Sofyan Agung Maulana dalam dakwaan menguraikan, Selasa (4/11/2025) lalu terdakwa menggunakan sepeda motor Scoopy sengaja mengamati situasi di rumah korban, Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Setelah mengetahui rumah korban kosong ia masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak dikunci dan mengambil kunci yang disimpan di rak lemari sepatu kemudian masuk ke kamar dengan cara merusak set handle pintu dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Terdakwa kemudian membuka lemari serta laci lemari yang terkunci dengan menggunakan obeng dan menemukan kotak perhiasan emas milik saksi korban Wina Falinda dan mengambil perhiasan emas kemudian memasukkannya kedalam tas milik terdakwa,” urai Sofyan Agung.
Terdakwa mengambil tisu lalu membakarnya dengan menggunakan mancis di tiga titik serta satu titik lainnya di sprei. Setelah memastikan api kian membesar, ia menutup pintu kamar dan mengunci kembali pintu utama kayu dan menutup pintu besi kemudian meletakkan kunci kembali di rak sepatu selanjutnya pergi menggunakan sepeda motornya.
Bertahap
Mantan supir hakim PN Medan Khamozaro Waruwu itu kemudian mendatangi toko emas Mehamat Amosta Barus dan secara bertahap menjual perhiasan korban.
“Dibantu Oloan Simamora (berkas terpisah, terdakwa menjual emas milik korban di pinggir Jalan SM Raja Simpang Limun, Minggu (9/10/2025) mendapatkan hasil sebesar Rp35 juta dan memberikan upah Rp10 juta kepada Oloan,” urai JPU.
Keesokan harinya, terdakwa meminta Hariman Sitanggang (juga berkas perkara terpisah) untuk menjual perhiasan emas milik korban ke Toko Emas S Munthe Pajak Deli old Town Blok F, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang. Hariman kemudian menanyakan penjaga toko emas, Pebi Sehati Br Munthe, apakah bisa menjual emas tanpa surat-surat.
Setelah menghubungi orang tuanya, Pebi Sehati Br Munthe kemudian membayarkan perhiasan tersebut sebesar Rp76.350.000, berupa barang titipan dan KTP terdakwa difoto, selaku penerima pembayaran. Hariman Sitanggang pun diberikan terdakwa sebesar Rp5 juta.
Terdakwa, Rabu (12/11/2025) kembali menjual perhiasan milik korban berupa 2 gelang emas model rantai balok (23 karat) seberat 149,5 gram sebesar Rp299 juta. Dengan rincian, tunai sebesar Rp53.025.000 dan Rp75 juta via transfer. (RobS/RS)

