-->
crossorigin="anonymous">

MALAM TADI!! PPK PUTR Batubara dkk Divonis Bervariasi, Hakim: Proyek Dikendalikan Dodo, Mandala Penyewa Perusahaan

Sebarkan:

Tamrin selaku eks PPK Pekerjaan Fisik pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara TA 2023 secara estafet divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Secara estafet Tamrin selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Fisik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023 bersama 11 terdakwa lainnya, Jumat (17/7/2026) malam tadi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dinyatakan telah terbukti bersalah.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Rahmat Hasibuan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Tamrin dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp6.063.017.452,42.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Idam divonis 6 tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsidair, bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 100 hari.

Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan Kabupaten Batubara TA 2023, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya serta berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dengan menitipkan jaminan.

8 Rekanan

Sedangkan kedelapan terdakwa rekanan yakni Rusli Wakil Direktur (Wadir) CV Bersama juga sama seperti Tamrin serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan sebesar Rp1,1 miliar. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sambung Cipto, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama 1 tahun penjara,” tegasnya didampingi hakim anggota Deny Syahputra dan Rurita Ningrum.

Terdakwa Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya) divonis 5 tahun penjara dengan denda dan subsidair serupa serta UP sebesar Rp1,2 miliar dengan ketentuan yang sama, dipidana 1 tahun penjara. Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya) dihukum 4 tahun penjara dengan pidana denda dan subsidair serta UP Rp500 juta, subsidair yang sama.

Terdakwa Muhammad Rizky Aulia (Wadir I CV Citra Perdana Nusantara) dihukum 6 tahun penjara, denda dan subsider serupa serta dikenakan UP Rp1 miliar dengan subsidair yang sama. Usron Putra (Wadir CV Buana Perkasa) divonis 3 tahun penjara, denda dan subsidair serupa serta diienakan pidana tambahan UP Rp952 juta dengan subsidair juga 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang) dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara serta UP sebesar Rp100 juta. Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika) divonis 2 tahun penjara dengan denda serta subsidair serupa. Terakhir, Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya) diganjar 3 tahun penjara serta denda dan subsidair 1 tahun penjara.

3 Pengawas Pekerjaan

Sedangkan ketiga terdakwa unsur pengawas pekerjaan, Faisal Rais Hasibuan (Wadir V CV Medtan Cipta Utama) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara. Rudi Septiawan (Wadir CV Karya Vitaloka Consultant) maupun Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant), masing-masing dihukum 3 tahun penjara dengan denda dan subsidair serupa. 


Enam terdakwa lainnya juga divonis bervariasi terkait 7 pekerkaan fisik pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara TA 2023, di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/kmnfo)

Baik JPU, ke-12 terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Dodo dan Mandala

Informasi lainnya dihimpun, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, terdakwa Tamrin tidak mengendalikan pekerjaan sebagaimana Tupoksinya adalah karena adanya intervensi dari pihak-pihak lain.

Dari tujuh paket Pekerjaan Kegiatan Fisik bersumber dari Pemerintah Pusat yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, justru pria bernama Dodo Darma Winata, biasa dipanggil: Dodo sebagai pengendali pekerjaan di lapangan.

Sebagaimana keterangan Arfan Fauzi, Dodo lah pelaksana lapangan. Baik itu bahan-bahan materil maupun alat-alat kendaraan untuk proyek tersebut sampai dengan selesai pekerjaan. Sedangkan Arfan Fauzi selaku penyedia/rekanan hanya sekali sebulan saja datang melihat proyek tersebut.

Sedangkan OK Faisal Arfan Fauzi (adik mantan bupati-red) mengetahuinya sewaktu di organisasi Angkatan Muda Melayu Indonesia (AMI), di mana OK Faisal selaku Ketuanya di Kabupaten Batubara.

Selain itu, seseorang bernama Mandala Putra menjadi penghubung menyewakan perusahaan-perusahaan dan mendapat untung dalam perkara a quo. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini