-->
crossorigin="anonymous">

Malam Tadi! Dirut PT Dok Divonis 10 Tahun, Mantan Pejabat Pelindo dan Kacab Bervariasi

Sebarkan:

Bambang Soendjaswono selaku Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) divonis bersalah di Pengadipan Tipikor Medan. (mol/de) 

MEDAN | Ketiga terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018 hingga 2021 secara estafet divonis bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin malam (27/7/226) tadi.

Bambang Soendjaswono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) divonis 10 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) selama 100 hari.

Sedangkan dua mantan pejabat di Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihukum bervariasi. Terdakwa Rudy Sunaryadi selaku Kacab Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia / BKI (Persero) diganjar delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara.

Sedangkan Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan bukan hanya tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa. Tapi juga pasal yang terbukti serta besaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Bambang Soendjaswono dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. 

Yakni pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melakukan atau turut serta secara melawan hukum kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

UP

Ketiga terdakwa tidak dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) melainkan ke korporasi yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) sebesar Rp79 miliar. Sementara JPU dalam tuntutannya dengan UP mencapai Rp92.351.501.777.

Bambang Soendjaswono selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara.

Terdakwa Rudy Sunaryadi dituntut agar dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara. Sedangkan Hosadi Apriza Putra dituntut 84 bulan (7 tahun) penjara dengan denda serta subsidair sama seperti Rudy Sunaryadi.

JPU pada Lejalsaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Nurdiono memilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo UU Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Disubkontrakkan

Sementara dalam dakwaan disebutkan, di tahun 2018, terdakwa Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero), telah menganggarkan Rp145 miliar untuk pengadaan kedua kapal, konsultan dan supervisi lewat skema multiyears.

Sumber dananya, anggaran Internal PT Pelindo I (Persero) dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Investasi Tahun 2018. Almarhum Bambang Eka Cahyana selaku Dirut Pelindo I mengeluarkan Surat Keputusan (SK) diselenggarakannya pemilihan penyedia jasa, konsultan perencana dan supervisi terhadap kedua kapal tunda.

Sedangkan metode pelelangan, sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengundang PT Sucofindo (Persero), PT BKI (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero).
“Syarat umum kontrak dokumen lelang pekerjaan jasa konsultansi pengadaan 2 kapal tunda Kap 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai, larangan pengalihan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama atau mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.

Seolah-olah pemilik dokumen benar sebagai personil Electrical Engineer yang akan mengikuti pekerjaan namun dokumen tersebut nyatanya digunakan tanpa diketahui dan seizin pemilik dokumen (Marzuki Dg Lalo).

Tidak Sehat

Di bagian lain, Resume Laporan Keuangan dan Kinerja PT DPS (Persero) tahun 2015 hingga 2016, Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Di tahun 2017, membaik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun data dimaksud tidak sesuai dengan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT DPS (Persero) tahun buku 2017 hingga 2019, justru dalam kondisi kurang sehat.

BUMN yang dipimpin Bambang Soendjaswono itu juga tidak Bankable (tidak memiliki fasilitas kredit karena adanya kredit macet di Bank MNC/Kol.5 dan bank lainnya seperti BRI, Bank Muamalat, Bank Syariah Bukopin dalam kondisi Kol.2/warning / dalam perhatian). PT DPS seharusnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang dan jasa yang dapat mengikuti pelelangan.

Bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2) Keputusan Direksi PT Pelindo I (Persero) Nomor: UM.50/26/16/PI-17.TU tanggal 26 Juli 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan Dokumen Lelang Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kap 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai PT Pelindo I (Persero). (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini