![]() |
| Mantan Plt Sekda Kota Tebingtinggi H Kamlan Murysid (kemeja biru muda) dan enam saksi lainnya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi, sama sekali tidak memiliki anggaran untuk Pengadaan Smartboard pada Disdik Tahun Anggaran (TA) 2024 alias dana untuk itu masih di ‘angan-angan’.
Fakta dimaksud terungkap dalam pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi H Kamlan Murysid juga eks Inspektur atau Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Sri Imbang Jaya Putra dan Ketua Tim Reviu Inspektorat Gloria.
Menurut mantan Plt Sekda H Kamlan Murysid, ada pembahasan Pengadaan PTI pada Disdik Kota Tebingtinggi TA 2024 semula sebesar Rp217 miliar. Untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 463 unit dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 237 unit. Dengan demikian total 700 unit masing-masing dengan harga Rp153 juta per unitnya.
“Fungsinya (TPI) saudara tahu? Kok saudara iya-iya saja? Kalau itu gak dibelikan, gak jalan rupanya pendidikan di sana? Kok bisa kalian bahas per unitnya Rp153 juta yang barangnya seperti apa kalian gak tahu. Dananya gak sedikit itu pak, Rp153 juta dikali 700 unit,” cecar hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sontian Siahaan dan Rurita Ningrum.
Saksi pun menimpali, pihaknya sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) semula sudah memperhitungkan adanya sumber dana untuk itu. Namun belakangan sumber dana melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak sesuai harapan.
“Apa ada ‘lagu permintaan’? Anggarannya belum ada kok bisa kalian setujui Pengadaan Smarboardnya?” timpal As’ad Rahim Lubis.
Saksi beberapa saat tampak terdiam dan mengatakan, pekerjaan dinyatakan telah 100 persen namun keuangan Pemko tidak cukup. Hanya sebesar Rp5 miliar dan pembayaran dilakukan di tahun 2025.
“Pekerjaan Smartboard dibayarkan dari Biaya Tak Terduga (BTT) Pemko Tebingtinggi. Ada pergeseran anggaran Yang Mulia,” urai saksi.
Pj Wali Kota
Di bagian lain tim penasihat hukum (PH) terdakwa Idam mencecar saksi Sri Imbang Jaya Putra, selaku Kepala BPKPAD
seputar apakah ada keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Dr Muttaqien Hasrimi di awal perencanaan hingga pergeseran anggaran BTT.
“Kami masih ingat di ruangan ini minggu lalu. pak Pj Wali Kota Muttaqien Hasrimi menerangkan, tidak mengetahui secara rinci seputar Pengadaan Smartboard," cececar PH.
“Hak dia (Muttaqien Hasrimi) mengatakan itu. Saya ada melaporkan ke dia, tidak ada anggaran untuk itu (Pengadaan Smartboard),” tegasnya balik.
Inspektorat
Saksi Ketua Tim Reviu Inspektorat Kota Tebingtinggi Gloria juga tidak luput dari cecaran majelis hakim maupun tim PH para terdakwa. Inspektorat sebagai pengawas internal dinilai terlalu lunak mencermati kasus Pengadaan PTI pada Disdikbud.
Menurut saksi, timnya bekerja sesuai perintah atasan, dalam hal ini saksi H Kamlan Murysid selaku Inspektur. “Kami fokus melakukan reviu. Ada keterlambatan proses administrasi pengajuan pembayaran pekerjaan dan atau kosongnya kas Pemko?” kata saksi.
Saran timnya, sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan aturan lainnya, dana BTT Pemko bisa digunakan untuk membayar pekerjaan Pengadaan Smartboard.
Gloria juga dicecar terkait adanya indikasi markup, sesuai surat dakwaan JPU namun tidak melakukan audit investigasi. Saksi kembali menerangkan, timnya hanya melakukan reviu. Tidak ada audit untuk itu.
Sementara fakta menarik lainnya pada persidangan pekan lalu, ada pembicaraan ponsel penyerahan uang Rp600 juta di dalam plastik kresek. Antara Fakhri Akbar selaku ajudan Muttaqien Hasrimi dengan Herry Aprianta Hasibuan selaku mantan terdakwa Kadis Idam Idam Khalid. Persidangan dilanjutkan pekan depan.
Markup
Diberitakan sebelumnya, Idam Khalid didakwa tersandung perkara korupsi bersama rekanan/distributor barang yakni Budi Pranoto, Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa dan Bambang Ghiri Arianto,
Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (masing-masing berkas terpisah).
Yakni terkait Pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) sebanyak 93 unit untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi bersumber dari P-APBD TA 2024 dengan pagu Rp14.415.000.000.
Kapasitas Idam Khalid sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270. (RobS/RS)

