![]() |
| Foto: Tersangka Bambang alias Bembeng Bersama Barang Bukti Diapit Petugas (mol/sek-sdm) |
Pelaku, Andika alias Dika serta Bambang alias Bembeng, keduanya warga, Dusun II, Desa Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung SH melalui Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun SH Jumat (29/5/2026) siang mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang sangat resah atas peredaran narkotika di wilayah Desa Manik Maraja.
Menindaklanjut informasi, tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek didampingi Kanit Reskrim melibatkan personel Unit Reskrim, Intel, Sabhara serta Bhabinkamtibmas bergerak cepat ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai guna menangkap target.
Penangkapan pertama terhadap Andika alias Dika. Saat penggeledahan dirumahnya tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya satu alat hisap sabu (bong).
Diiterogasi, Andika menyebut nama Bambang alias Bembeng sebagai sumber sabu. Mendengar pengakuan Andika, tim gabungan langsung memburu Bambang kerumahnya.
Mengetahui kedatangan petugas, Bambang sempat berupaya melarikan diri lewat pintu belakang rumah, namun upayanya gagal, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.
Rumah Bambang digeledah. Dari celah kursi di ruang tamu petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 1.16 gram. Turut diamankan satu unit handphone android.
Kedua pelaku dan barang bukti termasuk satu bong diboyong ke Polsek Sidamanik untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai hukum berlaku.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Sidamanik dalam pemberatasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolsek AKP Lutum Manurung mengucapkan terima kasih kepada warga yang pro aktif mendukung Kepolisian dalam pemberantasan narkotika dengan memberi informasi terkait aktivitas tindak pidana penyalahgunaan narkotika (bay/bay)

