
Pelaku pembakaran rumah di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu saat diamankan Satreskrim Polres Toba, Sabtu (30/5/2026). (Mol/hms)
TOBA | Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba tangkap pelaku pembakaran rumah di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, inisial ISS, 33, di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga SIK melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu dirilis Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengungkapkan pelaku Iqbal Sarif Sarumpaet, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran dipicu karena pelaku cekcok mulut dengan istrinya lalu ia kesal dan membakar rumah milik mertuanya yang merupakan menantu dari pemilik rumah.
Khairuddin menjelaskan pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 09.00 WIB, tepatnya di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba telah terjadi tindak pidana pengrusakan. Saat itu pelapor Hisar Manurung, 67, pergi ke ladang untuk mengambil cangkul.
“Pelapor mendapat informasi dari Sarjono Sirait bahwa rumahnya terbakar. Sontak saja, ia langsung bergegas untuk melihat rumahnya dan benar pelapor mendapati rumahnya sudah terbakar,” sebut Khairuddin.
Dari keterangan saksi, Taruli Boru Sitorus yang merupakan kakak ipar dari pelapor sedang berada di dalam rumah tersebut. Melihat Iqbal Sarif Sarumpaet yang sebelumnya berada di rumah membakar tumpukan kain yang ada di dalam kamar sehingga rumah tersebut terbakar.
“Selanjutnya Taruli Boru Sitorus langsung keluar dari rumah tersebut untuk meminta tolong. Ia sempat melihat terlapor dan langsung melarikan diri,” terang Khairuddin.
Pelaku diamankan setelah Sat Reskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Pada hari Jumat Tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Jatantas Sat Reskrim Polres Toba berangkat menuju Kabupaten Padang Lawas Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pembakaran sebuah rumah di Desa Jangga Dolok.
Selanjutnya, jelas Khairuddin, Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Tak mau kehilangan target, tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut tepatnya di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Sesampainya dilokasi, tim berhasil menemukan pelaku sedang berjalan kaki. Lalu tim langsung segera turun dari dalam mobil dan langsung mengamankan pelaku,” kata Khairuddin.
Setelah itu tim langsung membawa ke Polsek Padang Bolak untuk melaporkan bahwasanya Tim Jatanras Polres Toba baru saja melakukan penangkapan di Willayah hukum Polsek Padang Bolak. Kemudian memboyong pelaku ke Polres Toba untuk dilakukan proses lebih lanjut. (os/os)
