-->
crossorigin="anonymous">

Terbukti Korupsi Palsukan Dokumen Dua Proyek, Eks Kadis PUTR Binjai dkk Divonis 16 Bulan

Sebarkan:

Eks Plt Kadis PUTR Kota Binjai Ridho Indah Purnama (bawah) dan dua terdakwa lainnya akhirnya diganjar 16 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/dd)
MEDAN | Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kota Binjai Ridho Indah Purnama dan dua terdakwa lainnya, Senin sore (22/6/2026) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.

Pidana serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bella Jaya Lestari, Wadir II CV Amanah Anugerah Mandiri, Wadir I CV Arif Sukses Jaya Lestari dan Wadir CV Samudra Cakra Buana.

Majelis hakim diketuai M Nazir didampingi Hendra Hutabarat dan Yudikasi Waruwu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Ridho Indah Purnama dan kawan-kawan (dkk) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yakni pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri melakukan atau turut serta secara melawan hukum memalsukan atau menghilangkan buku/daftar terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Kota Binjai bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dua dari 12 paket pekerjaan seolah telah selesai dikerjakan kemudian diaminkan Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar dibayarkan ke rekanan alias fiktif.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. 

Selain itu, ketiga terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp50 juta. Dengan ketentuan bila dalam sebulan denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama dua bulan.

Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan kooperatif.

Dengan demikian vonis Ridho Indah Purnama dkk lebih ringan dari tuntutan JPU. Para terdakwa sebelumnya dituntut agar masing-masing dipidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan serupa, diganti dengan penjara selama enam bulan.

Baik JPU, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau menolak putusan yang baru dibacakan majelis hakim. 

Menarik

Perkara korupsi asal ‘Kota Rambutan’ tersebut terbilang menarik dan sempat berjalan alot. Duabelas proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit TA 2024 akhirnya dinyatakan selesai 100 persen.

Pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar.

Namun di sisi lain, hasil pekerjaan rekanan hingga perkaranya bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan, Pemko Binjai belum dibayarkan. (ROBERTS/RS) 










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini