DELISERDANG | Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat tanah seluar 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kebupaten Deliserdang mulai menemukan titik terang, dimana keterangan saksi Sahlan Hidayat menyatakan terdakwa Roni Paslani adalah pembeli beretikat baik, terungkap pada persidangan dengan agenda keterangan saksi yang digelar di ruang 5 Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kab Deliserdang, Kamis (4/6/2026).
Foto : Hakim PN Lubukpakam Mendengarkan Keterangan Saksi Terdakwa ( MOL/ GN)
Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Hendrawan SH dan hakim anggota Hiras Sitanggang SH dan Himawan Pratama SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasti Lubis sementara terdakwa Roni Paslani didampingi penasehat hukumnya M Yani Rambe SH dan rekan.
Dari keterangan saksi Sahlan Hidayat, bahwa Roni Paslani membeli sebidang tanah dengan luas 3,2 hektare dari Adam Malik, september 2001 silam. Disebutkan Adam Malik mendapatkan hibah tanah tersebut dari orang tuanya bernama Awaludin pada tahun 2015 diaktekan depan notaris Herniati. Sedangkan orang tuanya Awaludin membeli tanah dari Beni dan Susi tahun 1983.
Saat sidang tersebut majelis Hakim mempertanyakan kondisi tanah saat dibeli terdakwa. Saksi Sahlan menjawab kondisi tanah saat dibeli dalam kondisi berair atau 85 persen kondisi lahan tergenang air.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa M Yani Rambe SH mengatakan keterangan saksi menguatkan bahwa rumpun objek perkara adalah tanah basah berupa genangan air dan diatas objek perkara itu tidak bangunan rumah sama sekali. Hal ini sama sebagaimana sebelumnya diterangkan oleh saksi mantan kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin.
Menurut penasehat hukum terdakwa M Yani Rambe SH kondisinya sangat bertolak belakang dengan petunjuk pada SHM milik korban Beni Susi Dkk nomor 102,103,112 dan 122 yang semuanya adalah rumpun tanah kering.
Kembali kesaksi,Sahlan Hidayat menerangkan, bahwa dirinya bersama Roni Paslani melakukan cek bersih ke BPN Deli Serdang. Cek bersih itu dilakukan atas inisiatif sendiri dan rekomendasi dari Camat Patumbak pada saat itu. Masih keterangan Sahlan saat itu mendapat informasi bahwa tidak ada kepemilikan sertifikat atas tanah tersebut. Namun berselang beberapa lama, muncul klaim sertifikat hak milik atas tanah tersebut dari kuasa para korban dan pada akhirnya membuat perkara ini dibawa ke ranah hukum.
Bahwa terkait surat yang dituduh dipalsukan oleh terdakwa Roni Paslani, sama sekali dibantah oleh saksi Sahlan Hidayat. Sepengetahuan Sahlan, surat keterangan kepemilikan Awaludin yang diperbuat tahun 1983 yang kemudian dihibahkan pada tahun 2015 kepada anaknya Awaludin yang dibuat didepan notaris Herniati SH, sama sekali tidak berhubungan dengan terdakwa roni Paslani atau Sahlan Hidayat sebagai kepercayaan Roni Paslani.
Selanjutnya Sahlan Hidayat menerangkan atas akta peralihan hak pada tahun 2021 adalah akta yang diperbuat berdasarkan surat surat atau akta yang telah lahir sebelumnya, jadi pada pokoknya Sahlan Hidayat menerangkan ia tidak tahu menahu tentang pemalsuan surat yang dituduhkan terhadap Roni Paslani.
Hakim dan Jaksa mempertanyakan saksi terkait ke beradaan surat pelepasan hak tahun 1983 dan semua akta akta peralihan atas tanah tersebut. Sahlan Hidayat mengatakan tetap pada keterangan nya yang ia sampaikan saat ia ditanya oleh penasehat hukum terdakwa. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (8/6/2026), dengan agenda mendengarkan saksi ahli. (GN)
