-->
crossorigin="anonymous">

Sempat Berusaha Kabur Angkut 9.450 Pil Ekstas, Warga Lampung Divonis 12 Tahun

Sebarkan:
Terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni saat mendengarkan putusan hakim di PN Medan. (mol/dd)

MEDAN | Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni, warga Dusun X Natar I, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, divonis 12 tahun penjara, Jumat (12/6/2026) di ruang Cakra 5 PN Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengangkut narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 9.450 butir atau seberat 2,4 kg dari Kota Medan.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 

“Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” urainya.

Selain itu, Rido Yogi Pratama dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair, sebulan denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatannya disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda. Bila tidak mencukupi, dipidana selama 100 hari.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Rido Yogi Pratama sebelumnya ditundut agar dipidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidairr 160 hari penjara.

Keadaan memberatkan, perbuatan Rido bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan keadaan yang meringankan, Rido mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, Rido menyatakan terima. Sedangkan JPU minta waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Berusaha Kabur 

Dalam dakwaan disebutkan, Sabtu (14/11/2025) pukul 18.30 WIB, Toba Bahasiswa (DPO) menelepon Rido dan menawarkan jemput ekstasi ke Medan dan dijanjikan bayaran Rp5 juta hingga Rp7 juta. Rido setuju dan mengajak Riyans Fitra Mubarokah bin Suhaimi (berkas perkara terpisah).

Mereka merental mobil Avanza silver BE 1558 CD di Natar, Lampung. Karena curiga, Toba menyuruh terdakwa mengganti pelat jadi BK 1427 DG supaya aman masuk Medan. Sepanjang jalan dari Lampung Timur sampai Pekanbaru, mereka dapat transfer operasional berkali-kali dari Toba via total Rp4 juta.

Dua hari kemudian sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Rido dan Riyans berhenti di depan toko bangunan Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Dari mobil Innova putih, dua orang tak dikenal melempar tas hitam bertuliskan Under Armour.

Saat dicek, isinya tiga bungkus plastik hitam berisi 9.450 butir pil ekstasi. Rido langsung melaporkan kepada Toba lewat telepon. Toba kaget karena seharusnya yang dikirim 1 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi, bukan pil ekstasi semuanya. 

Curiga dijebak, Rido dan Riyans putar balik ke Lampung. Di Fly Over Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Johor, Rido membuang tas berisi ekstasi tersebut dari mobil. Mereka pun terus melajukan kendaraan dan saat masuk Tol Amplas, polisi sudah menghadang dari depan dan belakang.

Rido dan Riyans merasa ban mobil yang dinaiki pecah, kaca belakang hancur, dan oleng menabrak pembatas jalan tol. Kemudian, Riyans melarikan diri lewat pintu kiri dan Rido lewat pintu kanan. Namun, polisi berhasil menangkap Rido beserta Ryans dan menyita seluruh barang bukti.

Dalam kasus ini, bukan hanya Toba yang menyandang status daftar pencarian orang (DPO), tetapi juga ada nama Efi Susanti. Peran Efi sebagai tangan kanan Toba yang ikut andil dalam transfer uang operasional perjalanan dari Lampung ke Medan. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini