![]() |
| Kedua pelaku yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang di sebuah ruko Harapan Indah, Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol, Kota Tebingtinggi pada Sabtu (13/6/2026) siang.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, pada sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial DI, 42, warga Jalan Pala yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kemudian, seorang wanita berinisial RS, 32, warga Jalan Meranti yang berada di lokasi saat penggerebekan, turut ditangkap.
"Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan 6 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 18,47 gram," ujar Jimmy, Sabtu (20/6/2026).
Selain itu, turut diamankan 2 unit timbangan digital, 3 pipet berbentuk sekop, 1 unit handphone, 1 plastik klip kosong, 1 kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T.
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)

