![]() |
| Mapolres Serdangbedagai, Sabtu (20/6/2026).(mol/GR). |
Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya SH MH, Sabtu (20/6/2026), menegaskan penanganan kasus tersebut tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Berbagai langkah penyidikan telah dilakukan guna memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tertanggal 25 Juni 2021 yang diajukan oleh seorang warga berinisial H.
Sejak laporan diterima, penyidik Polsek Perbaungan bersama Satreskrim Polres Serdangbedagai telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, yakni A, MT alias M, RW, MI, serta CNMRS. Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Untuk mempercepat proses penegakan hukum, kepolisian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
“Sampai saat ini perkara masih berproses. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO,” ujar AKP Bringin Jaya.
Selain memburu tersangka utama, personel juga sedang menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik turut melakukan pelacakan terhadap satu unit mobil dengan plat nomor BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi.
AKP Bringin Jaya menyebutkan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mempercepat penyelesaian kasus.
Menurutnya, Polres Serdangbedagai berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap laporan masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan penyidikan akan terus dijalankan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Penyidik akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap keberadaan tersangka serta melengkapi alat bukti yang diperlukan,” tegasnya.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dapat segera dituntaskan sehingga memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(HR/HR)

