![]() |
| Foto: Tersangka LM Pelaku Perampasan Emas Batangan di Pasar Horas (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH memaparkan kronologi pencurian berawal pelaku LM, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 12.15 WIB datang ke toko emas MA Siregar di Lantai II, Gedung II, Pasar Horas Kota Pematangsiantar, modus hendak membeli kalung dan gelang emas untuk investasi.
Kedatangan pelaku disambut langsung oleh K br S, 46, pemilk toko emas seraya menunjukkan beberapa mode kalung dan gelang, namun tidak satupun menarik selera pelaku.
Kemudian korban menyarankan pelaku untuk membeli emas batangan, lalu menyuruh putrinya (pelapor) EES, 22, untuk mengambil contoh emas batangan dan selanjutnya melayani pelaku.
Melayani pelaku, pelapor EES menunjukan contoh emas batangan berat 70 gram. Pelaku LM meminta EES mendekat agar ia bisa mengambil foto untuk diperlihatkan kepada istrinya.
Menyahuti permintaan pelaku, pelapor EES mendekat kearah tempat pelaku duduk di sebelah luar dekat steleng. Pelaku berakting memoto emas batangan menggunakan kamera handphone.
Aksi sekejap mata. Saat berakting mengambil foto, serta merta pelaku merampok emas batangan dari tangan pelapor EES lalu kabur ke arah lantai dasar. Pelapor sontak berteriak minta tolong kepada pedagang disekitaran, namun pelaku terlanjur menghilang dari kejaran warga.
Akibat perampokan ini korban mengalami keruagian sebesar Rp160.000.000. Pada hari itu juga pihak korban melalui EES membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar agar kasus ini diproses sesuai hukum berlaku.
Berdasar LP dari pihak korban, tim opsnal Unit Jahtanras Sat Reslrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Ipda Revanto Barasa SH langsung bergerak menyelidik untuk melacak keberadaan pelaku.
Hingga Kamis (25/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku LM terpantau sedang berada di sebuah rumah, di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Tanpa perlawanan berarti pelaku berhasil diringkus.
Diinterogasi. Pelaku LM mengakui perbuatannya mencuri emas batangan di toko MA Siregar milik K br S, "Pelaku menyebut sudah menjual barang bukti emas batangan tersebut ke Kota Penyabungan," ungkap Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Jumat (26/6/2026) siang.
Hingga saat ini pelaku LM masih menjalani pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP (bay/bay)

