![]() |
| Foto: Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak dan Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar (mol/humas) |
Hal ini dikatakan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, dalam siaran pers, Jumat malam (19/6/2026), terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan korban Jaka Jannes Malau, 24, meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan terjadi di tepi jalan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (28/5/2026) sekira pukul 21.30 WIB, lalu
Kasat Reskrim menjelaskan berdasar hasil penyelidikan, keterangan saksi saksi dan barang bukti, pihaknya telah menetapkan enam tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.
"Kami telah menahan dua tersangka inisial RP dan FS sedang empat tersangka lainnya masih dalam pencarian termasuk mencari barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka," ungkap AKP Sandi Riz Akbar.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum kejadian penganiayaan ini.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 262 ayat (4) Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), 'setiap orang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang' (bay/bay)

