![]() |
| Foto: Kelima Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Jumat (5/6/2026) siang mengatakan, awal pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga melihat seorang pria sedang berdiri di tepi Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Utara, Kota Pematangsiantar diduga membawa narkotika.
Menyahuti informasi, Satres Narkoba mengerahkan tim opsnal untuk menyelidik dan meringkus target ke lokasi. Dengan siasat penyergapan, tim berhasil mengamankan pelaku TJPP, 44, warga Jalan Tentram Ujung, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar.
Digeledah, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua paket sabu yang sempat dibuang di jalan untuk mengelabui petugas. Turut diamankan satu unit Handpone android biru.
Diinterogasi TJPP mengaku ada menitip narkotika pada rekannya JPM, 38, warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, kota Pematangsiantar. Pria ini langsung diburu dan berhasil diringkus.
Dari JPM petugas mengamankan satu kotak kemasan handphone berisi 89 paket sabu. Selembar plastik hijau muda berisi 48 paket sabu, satu unit timbangan hitam. Dua bungkus plastik klip kosong yang disembunyikan dibawah tumpukan bambu di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Turut diamankan satu unit handphone android hitam.
Selain TJPP, tersangka JPM menyebut nama PP, 35, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, sebagai sumber sabu.
Target PP berhasil diamankan dari rumahnya bersama rekannya AA, 28, warga Jalan Siabal-abal, Kelurahan Pancar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar serta JS, 36, warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dari PP diamankan barang bukti berupa satu unit IPhone hitam, satu unit handphone android biru. Dari JS satu unit handphone android hitam sedang dari AA diamankan dua unit handphone android ungu.
Didampingi perangkat kelurahan, rumah tersangka PP digeledah. Petugas menemukan satu paket ganja di bungkus kertas putih dari atas karpet kamar di lantai dua, diakui milik tersangka TJPP.
Terkait barang bukti sabu, TJPP mengaku sabu miliknya diperoleh dari PP sedang PP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria domisili Tanjungbalai.
Namun saat pengembangan pria tersebut tidak bisa dihubungi. Selanjutnya ke lima pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Total keseluruhan barang bukti sabu ditemukan sebanyak 139 paket berat brutto 78.76 gram dan 1 paket ganja berat brutto 5.62 gram.
Ke lima pelaku sudah ditahan guna diproses hukum sesuai Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111(1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika (bay/bay)

