-->
crossorigin="anonymous">

Perda Tapteng dan Surat Jiran Batas Tanah Jadi Bukti di Sidang Sengketa Lahan Faogoaro Gulo Versus Totonafo Nduru

Sebarkan:

Sidang sengketa lahan di Lumut, Tapteng.(Foto: Yasmend/mol)

TAPTENG |
Persidangan perkara sengketa tanah antara Faogoaro Gulo selaku Penggugat melawan Totonafo Nduru selaku Tergugat kembali bergulir di hadapan Majelis Hakim dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak yang berperkara, Kamis (4/6/2026).

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak, termasuk kuasa hukum Turut Tergugat II yang mewakili Kepala Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Dalam persidangan tersebut, Turut Tergugat II melalui kuasa hukumnya menyerahkan sejumlah alat bukti surat, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah yang menurut pihak Turut Tergugat II menegaskan bahwa objek tanah yang menjadi pokok sengketa masih berada dalam wilayah administratif Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain Perda dimaksud, turut diajukan salinan dokumen kepemilikan tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Pada dokumen tersebut tercantum tanda tangan Totonafo Nduru sebagai saksi batas, yang dinilai memiliki keterkaitan dan relevansi terhadap riwayat penguasaan maupun status kepemilikan lahan yang sedang disengketakan.

Menanggapi alat bukti yang diajukan dalam persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Advokat Hadi Alamsyah Harahap SH, menyampaikan kepada Kru Metro-Online.co pada Kamis (4/6/2026), bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh Turut Tergugat II semakin memperkuat konstruksi hukum kepemilikan tanah yang selama ini diklaim oleh kliennya.

“Bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat II memberikan penguatan terhadap legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Dengan hadirnya dokumen-dokumen tersebut, semakin terang arah pembuktian yang menunjukkan bahwa tanah dimaksud merupakan hak dan milik klien kami, Saudara Totonafo Nduru,” ujar Hadi yang turut hadir dalam persidangan.

Pihak Tergugat berpandangan bahwa keberadaan Perda Kabupaten Tapanuli Tengah serta dokumen kepemilikan tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa menjadi fakta hukum yang patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menilai keseluruhan alat bukti yang telah diajukan para pihak.

Kendati demikian, perkara perdata tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Seluruh alat bukti yang telah diajukan oleh Penggugat, Tergugat maupun para Turut Tergugat akan dinilai secara komprehensif oleh Majelis Hakim sebelum nantinya menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan guna melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara hingga memasuki fase kesimpulan dan putusan.(YS/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini