![]() |
| Kanit Patroli Polres Serdangbedagai Ipda Ojak R, Sopir, dan petugas jalan ToL, Senin (22/6/2026).(mol/dok Humas). |
Operasi penertiban gabungan ini melibatkan Sat PJR Polda Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, serta Jasa Marga Toll Road Operator. Kegiatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan tol dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Kasat Lantas Polres Serdangbedagai AKP Gokma S melalui Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya menjelaskan seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas diarahkan masuk ke area pemeriksaan di Rest Area KM 65 A guna memastikan kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan dari 40 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 30 unit ditemukan melanggar ketentuan terkait muatan berlebih maupun dimensi kendaraan,” ujarnya.
Terhadap para pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran, petugas memberikan tindakan berupa teguran lisan dan tertulis dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha angkutan dan sopir untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Menurutnya, kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan badan jalan. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif Polres Serdangbedagai untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi aturan muatan. Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan,” tegasnya.
AKP Bringin Jaya menambahkan, operasi serupa akan dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di ruas Jalan Tol Medan–Tebingtinggi.
Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi kendaraan angkutan barang, agar selalu mematuhi batas muatan dan dimensi kendaraan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pengemudi angkutan barang untuk tertib dan mematuhi ketentuan muatan. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan dan tindakan lebih tegas akan diterapkan terhadap pelanggar demi keamanan serta kenyamanan bersama di jalur tol,” tutupnya. (HR/HR).

