![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Kamis (18/6/2026).(mol/GR). |
Informasi tersebut menyampaikan Kajari Serdangbedagai Amriyata dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada 5 Juni 2026. Amriyata diketahui diamankan di Bandung saat sedang menjalani cuti, kemudian dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah administratif dengan menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Serdangbedagai guna memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Terkait Informasi tersebut metro-online.co menkonfirmasi Kasi Intel Kejari Serdangbedagai Yoppy Gumala SH. Saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026), Kasi Intelijen Kejari Serdangbedagai Yoppy Gumala SH MH, menyampaikan sepengetahuannya para pejabat yang dimaksud saat ini sedang menjalani cuti.
"Karena cuti merupakan hak setiap pejabat. Informasi yang kami ketahui, para pejabat tersebut sedang cuti. Sampai hari ini mereka belum masuk bekerja ke kantor," ujarnya.
Yoppy menjelaskan, untuk sementara posisi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Natalia SH ditunjuk Sebagai Plh Kasi Barang Bukti Rio Silalahi SH. Sementara dirinya mendapat penugasan sebagai Pelaksana Harian Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Menurutnya, penunjukan pejabat pelaksana harian dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Serdangbedagai.
"Penunjukan Plh dilakukan agar seluruh aktivitas penegakan hukum, pelayanan publik, serta administrasi di lingkungan Kejari Serdangbedagai tetap berjalan normal selama pejabat definitif berhalangan atau sedang menjalani cuti," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan terhadap Amriyata maupun Aguinaldo Marbun. Para awak media di Kabupaten Serdangbedagai dan publik masih menunggu informasi lanjutan dari institusi kejaksaan terkait perkembangan kasus tersebut.(HR/HR).

