-->
crossorigin="anonymous">

Diduga Akan Transaksi Sabu, Dua Warga Simalungun Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka RNM dan JSP, Keduanya Warga Kabupaten Simalungun Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Diduga akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dua pria warga Kabupaten Simalungun diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) sekira pukul 01.30 WIB

Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH, memaparkan kedua pelaku, RNM, 27, residivis narkotika, warga Jalan Makadame Raya, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara serta JSP, 28, warga Jalan Flamboyan IV, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kedua pelaku ditangkap saat parkir duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy kuning nopol BK 3616 YAS di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, diduga sedang menunggu pelanggan untuk transaksi.

"Pengungkapan ini tindaklanjut informasi dari masyarakat yang curiga melihat keberadaan kedua tersangka di tepi jalan diduga membawa narkotika," ungkap AKP Irwanta Sembiring, Selasa (2/6/2026) siang.

Berhasil diamankan, keduanya diinterogasi dan digeledah. Tersangka JSP mengaku ada meletakkan di atas aspal berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.40 gram dibalut tissu di dalam kemasan Indocafe. Sabu tersebut diperoleh dari RNM.

Turut diamankan satu unit handphone android gold milik RNM serta satu unit handphone adroid hitam milik JSP

"Tersangka RNM membenarkan keterangan JSP dan mengakui sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial O warga Kabupaten Simalungun," tambah Kasat.

Kedua Pelaku, RNM dan JSP sudah ditahan guna diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," Pungkas AKP Irwanta Sembiring (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini