-->
crossorigin="anonymous">

Di-PHK Massal, Para Karyawan PT United Rope Disambut Kadisnaker Kota Medan

Sebarkan:

Massa buruh PT United Rope Disambut Kadisnaker Kota Medan.(Foto: istimewa/mol)

MEDAN |
Sebanyak ±70 Karyawan  yang menghadap ke Disnaker Kota Medan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor  Hukum Gindo Nadapdap & Associates langsung bertemu dan disambut Ramaddan, SKM., MKM selaku Kadisnaker.


Adapan para Karyawan bersama sama mendatangi Dinas Ketenagakerjaan tersebut karena dampak PHK massal yang dilakukan oleh Perusahaan PT. United Rope kepada sekitar ±300 karyawan yang efektif sejak tanggal 10 Juni 2026. PHK tersebut disampaikan oleh pihak Perusahaan melalui Surat Nomor  : 02/P2PHK/UR/VI/2026 hal : Pemberitahuan Penutupan Perusahaan dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Saat dikonfirmasi, para karyawan menyampaikan terdapat beberapa tawaran penyelesaian yang dilakukan oleh perusahaan melalui hasil perundingan Bipartit dengan perwakilan Pengurus serikat buruh / serikat pekerja. Disepakati bahwa pembayaran hak dilakukan dengan 0.5 kali ketentuan dan dibayar dengan cara mencicil sebanyak 6 kali.

Terdapat juga tawaran apabila karyawan mau menerima uang sejumlah dua puluh juta rupiah nanti akan dipekerjakan kembali dengan status  Pekerja Harian Lepas. Hal ini secara langsung disampaikan di Hadapan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melalui Kuasa Hukum Saiful Amri, SH. 

"Kami selaku Kuasa Hukum dari para Karyawan yang terkena PHK yang mana akan dibayarkan haknya dengan ketentuan 0.5 kali ketentuan dan dibayarkan dengan menyicil sebanyak 6 kali tersebut, kami menolak dengan tegas karena para Karyawan sudah sangat lama bekerja di perusahaan tersebut dan alasan perusahaan melakukan pembayaran dengan ketentuan 0.5 adalah karena perusahaan merugi yang mana hal ini kami tidak percaya. Jarena sebelumnya perusahaan tidak pernah dilakukan pengauditan yang dilakukan oleh Audit Eksternal. Maka dari pada itu Kami memohon Kepada Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan agar para Karyawan ini mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan yang layak," ujar Saiful Amri. 

Dalam sambutannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menyampaikan memang sudah terdapat beberapa kali pengaduan dari PT. United Rope tersebut terkait masalah yang berbeda beda. 

"Sudah ada kesepakatan juga. Kami pikir sudah selesai. Tapi berlarut larut juga. Nah ini terjadi lagi. Apa apa yang menjadi tuntutan para bapak ibu sekalian akan kami tindak lanjuti dan kami berharap nanti ada kesepakatan yang memang tidak merugikan keduabelah pihak. Kami berharap kawan kawan tetap semangat tetap kompak supaya tidak ada orang yang memanfaatkan situasi ini. Bapak ibu jangan khawatir karena ini sudah menjadi atensi saya . Jadi kami akan mendalami secara komperhensif apalagi ini bukan satu dua orang tetapi terkait nasib banyak orang," ujar Kadis.

Dia juga berjanji akan memproses Pengaduan semua karyawan sesuai dengan tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku. "Kami akan segera memanggil pihak Perusahaan dan jika perlu kami akan turun langsung ke perusahaan," pungkasnya.

Para pekerja menyampaikan terimakasih atas sambutan tersebut, dan memohon agar parapekerja mendapatkan hak hak sesuai dengan hukum yang berlaku.(rel/js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini