-->
crossorigin="anonymous">

Chat ‘Akrab’ Rolan dengan Wanita Cantik Diungkap, Sherly dan Yanty Sebenarnya Korban PKDRT

Sebarkan:
Tim PH Sherly, terdakwa PKDRT saat memperlihatkan screenshot chartingan WA 'akrab' Rolan dengan wanita cantik di PN Lubukpakam. (mol/roberts)
DELISERDANG | Sejumlah fakta menarik akhirnya ‘tumpah ruah’ di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (18/6/2026) sore. Giliran Sherly, 38, didampingi tim penasihat hukumnya (PH) diperiksa sebagai terdakwa Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan korban mantan suaminya, Rolan.

Dengan lugas warga Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu menjawab pertanyaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga, majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang maupun tim PH-nya Jonson David Sibarani dan Togar Lubis menguraikan kronologi peristiwa miris yang dialaminya bersama kakak sulungnya, Yanty. 


Pantauan awak media, Hisar Sitanggang dan hakim anggota Endra Hermawan serta Reza Himawan Pratama beberapa kali tampak saling pandang atas keterangan terdakwa didukung alat bukti foto-foto dirinya dan Yanty mengalami luka-luka lebam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Rolan.


Yakni saat terlibat pertengkaran dengan Rolan di rumah Lily Kamsu, mantan mertua terdakwa Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (5/4/2024) pagi lalu.


Chattingan Wanita Cantik


Fakta menarik terungkap di persidangan, dua potongan peristiwa diduga kuat sebagai pemantik cekcoknya di antara kedua mantan pasangan suami istri (pasutri) tersebut.


Menurut Sherly, ia menemukan chattingan ‘akrab’ WhatsApp (WA) Rolan dengan wanita berparas cantik pada tahun 2023 lalu. Majelis hakim pun tampak tersenyum kecil ketika Jonson David Sibarani meminta Sherly membacakan screenshot berisikan percakapan WA Rolan dengan wanita berinisial H tersebut.


“Jadi bukan cuma janjian itu saja (booking tempat)? Dia (Rolan) juga mengajak perempuan itu makan-makan,” timpal hakim ketua dan Sherly pun mengangguk, sesuai dengan isi percakapan WA Rolan dengan wanita panjang rambut itu.


“Di situlah Yang Mulia, HP (android) saya dibanting sama dia (Rolan). Itu pemberian kak Yanty. Penggantinya saya cari-cari. Ketemulah HP lama (HP zadul cuma bisa SMS dan teleponan),” sambungnya.


Kedua, setelah terdakwa Sherly resmi dibabtis alias berpindah keyakinan (agama), Desember 2023 lalu. Ketika terdakwa memutar lagu-lagu rohani, mantan suaminya merasa risih dan langsung marah-marah.


“Selain itu, dia (Rolan) kira kakak Yanty suka mencampuri urusan keluarga kami. Padahal tidak Yang Mulia,” tuturnya.


Kronologi


Menurut terdakwa kronologinya, Kamis (4/4/2024) malam ia terlibat cekcok dengan Rolan. “Saya telepon kak Yanty supaya malam itu juga dijemput ke rumah mertua. Aku gak tahan lagi. Mau pulang ke rumah orang tua sama anak-anak. Suara dia (Yanty) kedengaran tapi suaraku katanya kurang jelas. Dia minta akubnaik Grab aja tapi aku gak mau,” urainya.



Sherly saat diperiksa sebagai terdakwa PKDRT di PN Lubukpakam. (mol/roberts)

Keesokan pagi datanglah Yanty bersama suaminya, Erwin akhirnya datang menjemputnya. Setelah dibukakannya pintu, Yanty ikut Sherly menuju lantai tiga. Sedangkan kakak iparnya, Erwin -kerap disapa: Ko Ewin- di teras rumah. Yanty kemudian berdiri di lantai dua sedangkan dia ke kamar lantai tiga untuk membawa anak mereka nomor dua dan tiga.


Waktu di anak tangga dekat lantai dua, lanjutnya, Rolan marah-marah menghadangnya. “Silakan pergi tapi jangan bawa anak-anak!” katanya menirukan teriakan Rolan. Mantan suami gak terima kalau anak-anak dibawanya bersama kakaknya, Yanty. Dalam keadaan terbakar emosi, wajah terdakwa kemudian ditolak Rolan.


“Anak yang nomor tiga tetap saya gendong di tangan kiri Yang Mulia. Saya mau jatuh. Muka kami berhadap-hadapan. Di situ saya reflek. Tangan kanan mengenai kacamatanya. Rusak di tangan saya. Di situ saya sempat dicekik.


Gak ada kena ke mukanya. Waktu itu mukanya gak ada luka. Di rekaman CCTV juga dia sama sekali gak ada komplain mukanya luka (karena cakaran kuku terdakwa). Saya risih kuku panjang. Takut tergores kulit anak-anak. Kami tidak ada pembantu ngurusi anak-anak. Saya sendiri yang urus,” urainya. 


Cekikan Rolan terhenti saat melihat kakaknya, Yanty mau menggendong anak mereka nomor dua. Yanty kemudian didorong dan ditendang Rolan.


“Di situlah saya lari ke tangga menuju lantai dua sambil menggendong anak. Saya dikejar Rolan ke tangga dan tas saya ditariknya. Di situ saya kembali dicekik. Kaki saya ditimpanya. Saya gak bisa melawan Yang Mulia. Meronta-ronta. Dia terlalu kuat. Terus saya teriak-teriak, ko Ewin tolong, ko Ewin tolong. Gak lama mati lampu. Di situ baru berhenti cekikannya,” sambungnya


Saat ditanya hakim ketua, terdakwa menimpali, ketika mantan suaminya terbakar emosi, tidak terpikir kalau anak mereka sedang digendongnya. “Tapi setelah itu (emosi mereda) ingat lagi sama anak-anak,” urainya.


Dibantarkan


Di persidangan majelis hakim tampak tertegun ketika melihat dokumen foto-foto tangan dan kaki Sherly lebam-lebam. Kondisi kakaknya, Yanty yang paling parah. Terbaring di atas kasur Rumah Sakit Bhayangkara Medan selama sembilan hari delapan malam diopname (dibantarkan) penyidik akibat perbuatan Rolan.


Siang hari setelah peristiwa, Akiat, paman Rolan menginisiasi agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai ke kepolisian. Keluarga kedua belah pihak pun sepakat berdamai. Namun setahu bagaimana di tanggal 8 April 2024, Lily Kamsu membuat laporan seolah dianiaya Yanty.


Hanya berdasarkan keterangan Lily Kamsu dan anaknya, Rolan, tiga hari kemudian Yanty dijemput aparat Polrestabes Medan dan dihukum 6 bulan penjara, juga di PN Lubukpakam. Di tanggal 9 April 2024 Sherly melaporkan Rolan atas dugaan kasus PKDRT namun penyidikannya dihentikan Polda Sumut. 


Di tanggal 11 April 2024 justru Sherly dilaporkan PKDRT oleh Rolan ke Polrestabes Medan dan perkaranya bergulir di PN Lubukpakam. “Mereka berdualah (Sherly dan Yanty) sebenarnya korban. Itu makanya Yang Mulia, dalam perkara ini kami melawan,” tegas Jonson David Sibarani. (  )



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini